Bareskrim Polri Bongkar Modus Peredaran Gas Whip Pink, Dijual Lewat WhatsApp hingga Tempat Hiburan Malam

Rabu 29 Jul 2026, 15:19 WIB
Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa tabung gas merek Whippink yang diproduksi di Jakarta Utara. (Sumber: Bareskrim Polri)
Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa tabung gas merek Whippink yang diproduksi di Jakarta Utara. (Sumber: Bareskrim Polri)

"Seluruh tabung berisi nitrous oksida murni standar gas medis untuk anestesi tanpa kandungan bahan tambahan pangan," ucap Eko.

Penyidik juga menemukan jaringan distribusi produk tersebut tidak hanya menyasar konsumen perorangan, tetapi telah memasok sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta.

Di lokasi tersebut, gas disajikan menggunakan balon karet dan diperjualbelikan kepada para pengunjung. Bahkan, salah satu pengelola tempat hiburan mengaku memesan sekitar 10 tabung berukuran 6 kilogram setiap bulan.

Baca Juga: Whip Pink Kembali Disorot, Unggahan Awkarin Bikin Publik Ingat Kasus Lula Lahfah

Selain itu, promosi dilakukan secara agresif melalui penawaran "Buy 5 Get 1 Free" di media sosial.

Polisi juga menemukan penggunaan logo dan nama Djakarta Warehouse Project (DWP) XV Bali 2023 tanpa izin, hingga akhirnya dihapus setelah penyelenggara melayangkan somasi pada 26 Januari 2026.

Dari hasil penyidikan, Bareskrim mengungkap perusahaan menerapkan dua skema harga untuk wilayah Jakarta dan Bali dengan selisih mencapai Rp150 ribu per tabung.

Dengan rata-rata penjualan sekitar 100 tabung per hari, omzet kotor yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar setiap bulan.

"Kategorisasi sebagai bahan tambahan pangan diduga hanya untuk mengaburkan niat jahat dalam menyembunyikan tindak pidana di bidang kesehatan," tutur Eko.

Eko menegaskan, produk tersebut berpotensi membahayakan kesehatan karena dapat menyebabkan hipoksia, kerusakan saraf, hingga kematian apabila disalahgunakan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda kategori VI.


Berita Terkait


News Update