Polisi Usut Tuntas Bentrokan Jalan Tambak, Tujuh Orang Jadi Tersangka

Senin 27 Jul 2026, 15:24 WIB
Bentrok jalan tambak. (Sumber: tangkap layar@beritamatraman)
Bentrok jalan tambak. (Sumber: tangkap layar@beritamatraman)

POSKOTA.CO.ID - Polisi resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antarkelompok di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, yang menewaskan seorang pemuda berinisial S (23).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV).

Kasus ini kini ditangani bersama oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat.

Penyidikan dibagi ke dalam dua klaster perkara, yakni perusakan gerobak pedagang serta kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: Polsek Menteng Digeruduk Keluarga Korban Tewas Bentrokan Matraman, Polisi Pastikan Situasi Kondusif

Tujuh Tersangka Terbagi dalam Dua Klaster Perkara

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, menjelaskan bahwa penanganan kedua perkara dilakukan secara terpisah agar proses hukum berjalan lebih terarah.

"Perlu kami sampaikan bahwa dua peristiwa yang terjadi ini saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Bhudi kepada wartawan di depan Masjid Jami Matraman, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2026.

Dalam perkara perusakan gerobak milik pedagang, polisi menetapkan empat tersangka berinisial GNA, AJL, PAM, dan ELL. Penetapan status tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan delapan orang saksi, rekaman CCTV, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Sementara itu, pada kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pemuda berinisial S (23) meninggal dunia, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni SK, AS, dan OR.

Baca Juga: 2 Pelaku Curanmor yang Tembak Warga di Matraman Ditangkap di Lampung Timur

Menurut Bhudi, ketiga tersangka tersebut telah diamankan dan kini menjalani proses hukum di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Polisi Masih Dalami Keterlibatan Pelaku Lain

Meski telah menetapkan tujuh tersangka, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang ikut terlibat dalam bentrokan tersebut.

Polda Metro Jaya meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan penyidikan secara profesional dan menyeluruh sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Polisi Amankan 15 Orang untuk Diperiksa

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengungkapkan bahwa polisi sempat mengamankan 15 orang guna dimintai keterangan terkait bentrokan yang terjadi di Jalan Tambak.

Seluruh orang yang diamankan dibawa ke Polsek Menteng untuk menjalani pemeriksaan awal.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Terancam Dijemput Paksa Bila Absen Lagi dalam Kasus TPPU

Reynold menjelaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan dengan sistem klaster berdasarkan lokasi dan rangkaian peristiwa, mulai dari insiden di kawasan Matraman hingga bentrokan di Jalan Tambak.

"Untuk klastering dalam peristiwa-peristiwa kami beda-bedakan. Jadi terkait dengan peristiwa yang ada di Matraman, Matraman Dalam, dan peristiwa di Jalan Tambak ini, kami pisahkan mana korban ataupun yang patut diduga sebagai pelaku, tentunya itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Reynold.

Hingga kini, aparat kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam bentrokan maut tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.


Berita Terkait


News Update