KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyerahkan enam personel Polres Tangerang Selatan yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis etomidate kepada Subdirektorat Paminal Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Penyerahan dilakukan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, penyerahan tersebut dilakukan pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 22.30 WIB.
Keenam personel yang diserahkan masing-masing AKP Pardiman selaku Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan, IPDA Apip Kurniawan, IPDA Ndaru Wahyu Prayogo, IPDA Oki Wira Pranata, IPDA Rudy, dan IPDA Frandhika Pria Dwi Oktavianto.
Selain menjalani proses pidana, kata Eko, para personel Polri itu juga akan diproses melalui mekanisme internal kepolisian terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Namun hingga saat ini, ia belum membeberkan secara gamblang kronologis kasus barang haram yang menyeret aparat kepolisian tersebut.
"Yang mau coba-coba silakan, tanggung risiko akan kita berantas. Polri tegas dan komitmen untuk memberantas narkoba, termasuk ke internal Polri," tegas Eko.
Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika tanpa memandang status pelaku.
Bareskrim menegaskan pemberantasan narkoba juga dilakukan terhadap anggota internal yang terbukti terlibat agar integritas institusi tetap terjaga.
