Meski telah menetapkan tujuh tersangka, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang ikut terlibat dalam bentrokan tersebut.
Polda Metro Jaya meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan penyidikan secara profesional dan menyeluruh sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Polisi Amankan 15 Orang untuk Diperiksa
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengungkapkan bahwa polisi sempat mengamankan 15 orang guna dimintai keterangan terkait bentrokan yang terjadi di Jalan Tambak.
Seluruh orang yang diamankan dibawa ke Polsek Menteng untuk menjalani pemeriksaan awal.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Terancam Dijemput Paksa Bila Absen Lagi dalam Kasus TPPU
Reynold menjelaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan dengan sistem klaster berdasarkan lokasi dan rangkaian peristiwa, mulai dari insiden di kawasan Matraman hingga bentrokan di Jalan Tambak.
"Untuk klastering dalam peristiwa-peristiwa kami beda-bedakan. Jadi terkait dengan peristiwa yang ada di Matraman, Matraman Dalam, dan peristiwa di Jalan Tambak ini, kami pisahkan mana korban ataupun yang patut diduga sebagai pelaku, tentunya itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Reynold.
Hingga kini, aparat kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam bentrokan maut tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
