Polda Metro Bongkar Sindikat Hoaks Terorganisir, 8 Tersangka Ditangkap

Senin 27 Jul 2026, 23:13 WIB
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juli 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juli 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar dugaan sindikat penyebaran hoaks lewat media sosial.

"Perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan di media sosial telah mengganggu stabilitas sosial, stabilitas ekonomi, politik, dan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juli 2026.

Dalam pengungkapan ini, penyidik menetapkan delapan tersangka berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMA, G, dan S dengan peran masing-masing. ADIK bertugas menyusun narasi sekaligus memberikan arahan kepada tim, sedangkan BCK mengirimkan materi konten yang akan dipublikasikan.

Sementara itu, AYV berperan mengelola akun media sosial. YAP dan MMA bertugas mengedit materi unggahan, sedangkan YNI diduga bertanggung jawab meningkatkan interaksi melalui komentar yang mendukung unggahan tersebut.

Baca Juga: Korlantas Polri Tegaskan Informasi Denda Ban Gundul di Medsos Adalah Hoaks

Adapun tersangka G sebagai pihak yang menawarkan proyek propaganda digital, lalu S merupakan desainer grafis.

"Seluruh rantai kegiatan, mulai dari pihak yang menawarkan proyek, pengelola dana, pembuat dan penyebar konten hingga pengelola akun media sosial, telah berhasil diidentifikasi," ujarnya.

Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, dua laptop, satu iPad, dua flashdisk berisi konten digital, serta uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga berkaitan dengan pembayaran proyek penyebaran konten. Selain uang tunai, seluruh barang bukti elektronik itu kini disita untuk kepentingan penyidikan.

"Kami juga berhasil melakukan penyitaan uang sejumlah Rp220 juta yang digunakan sebagai bentuk pembayaran atas proyek perbuatan melawan hukum melalui media sosial tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Daftar Lokasi Zona Merah Rawan Begal di Bandung, Asli Atau Hoaks?

Para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelanggaran pidana lain, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Iman mengungkapkan penyidik masih memburu pihak yang diduga menjadi pemesan utama proyek penyebaran hoaks tersebut. Menurutnya, sosok yang menjadi penghubung antara pemesan dengan para pelaku telah ditangkap, sementara identitas pemberi proyek masih dalam proses penelusuran.

"Kami penyidik sedang melakukan penelusuran kepada pemesan utamanya. Jembatan utamanya juga sudah kami lakukan penahanan. Jadi penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap pemesan utamanya," tuturnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sindikat tersebut diduga memanfaatkan berbagai platform seperti X, Threads, Instagram, dan Facebook sejak 2024. Besaran pembayaran proyek disebut bervariasi, bergantung pada isu yang diangkat, durasi pekerjaan, serta tingkat kesulitan pembuatan konten.

"Ada aliran dana dari koordinator kepada para buzzer dan pembuat konten. Pembayaran dari pemberi proyek kepada koordinator dilakukan secara tunai, sedangkan pembagian kepada para pelaksana menggunakan mekanisme transfer," kata dia.

Sementara itu, materi konten yang disebarkan para tersangka beserta akun media sosial yang digunakan masih didalami. Penyidik juga membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana korupsi jika ditemukan proyek propaganda digital tersebut dibiayai uang negara.

“Jika uang yang digunakan untuk membayar project-project ini adalah uang negara, tentu dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara sehingga mengakibatkan kerugian negara,” ujar dia.


Berita Terkait


News Update