Polda Metro Bongkar Sindikat Hoaks Terorganisir, 8 Tersangka Ditangkap

Senin 27 Jul 2026, 23:13 WIB
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juli 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juli 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Iman mengungkapkan penyidik masih memburu pihak yang diduga menjadi pemesan utama proyek penyebaran hoaks tersebut. Menurutnya, sosok yang menjadi penghubung antara pemesan dengan para pelaku telah ditangkap, sementara identitas pemberi proyek masih dalam proses penelusuran.

"Kami penyidik sedang melakukan penelusuran kepada pemesan utamanya. Jembatan utamanya juga sudah kami lakukan penahanan. Jadi penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap pemesan utamanya," tuturnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sindikat tersebut diduga memanfaatkan berbagai platform seperti X, Threads, Instagram, dan Facebook sejak 2024. Besaran pembayaran proyek disebut bervariasi, bergantung pada isu yang diangkat, durasi pekerjaan, serta tingkat kesulitan pembuatan konten.

"Ada aliran dana dari koordinator kepada para buzzer dan pembuat konten. Pembayaran dari pemberi proyek kepada koordinator dilakukan secara tunai, sedangkan pembagian kepada para pelaksana menggunakan mekanisme transfer," kata dia.

Sementara itu, materi konten yang disebarkan para tersangka beserta akun media sosial yang digunakan masih didalami. Penyidik juga membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana korupsi jika ditemukan proyek propaganda digital tersebut dibiayai uang negara.

“Jika uang yang digunakan untuk membayar project-project ini adalah uang negara, tentu dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara sehingga mengakibatkan kerugian negara,” ujar dia.


Berita Terkait


News Update