Polda Metro Bongkar Sindikat Hoaks Terorganisir, 8 Tersangka Ditangkap

Senin 27 Jul 2026, 23:13 WIB
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juli 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juli 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar dugaan sindikat penyebaran hoaks lewat media sosial.

"Perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan di media sosial telah mengganggu stabilitas sosial, stabilitas ekonomi, politik, dan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juli 2026.

Dalam pengungkapan ini, penyidik menetapkan delapan tersangka berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMA, G, dan S dengan peran masing-masing. ADIK bertugas menyusun narasi sekaligus memberikan arahan kepada tim, sedangkan BCK mengirimkan materi konten yang akan dipublikasikan.

Sementara itu, AYV berperan mengelola akun media sosial. YAP dan MMA bertugas mengedit materi unggahan, sedangkan YNI diduga bertanggung jawab meningkatkan interaksi melalui komentar yang mendukung unggahan tersebut.

Baca Juga: Korlantas Polri Tegaskan Informasi Denda Ban Gundul di Medsos Adalah Hoaks

Adapun tersangka G sebagai pihak yang menawarkan proyek propaganda digital, lalu S merupakan desainer grafis.

"Seluruh rantai kegiatan, mulai dari pihak yang menawarkan proyek, pengelola dana, pembuat dan penyebar konten hingga pengelola akun media sosial, telah berhasil diidentifikasi," ujarnya.

Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, dua laptop, satu iPad, dua flashdisk berisi konten digital, serta uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga berkaitan dengan pembayaran proyek penyebaran konten. Selain uang tunai, seluruh barang bukti elektronik itu kini disita untuk kepentingan penyidikan.

"Kami juga berhasil melakukan penyitaan uang sejumlah Rp220 juta yang digunakan sebagai bentuk pembayaran atas proyek perbuatan melawan hukum melalui media sosial tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Daftar Lokasi Zona Merah Rawan Begal di Bandung, Asli Atau Hoaks?

Para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelanggaran pidana lain, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.


Berita Terkait


News Update