Polisi Imbau Masyarakat Tak Lakukan Sweeping Kelompok LGBT

Minggu 26 Jul 2026, 23:40 WIB
‎Kasie Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono merespons ajakan sweeping kelompok LGBTQ. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)
‎Kasie Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono merespons ajakan sweeping kelompok LGBTQ. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)

‎TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polresta Tangerang mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan sweeping kepada kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).

Imbauan tersebut dikeluarkan setelah viralnya kejadian persekusi transpuan di Kota Bogor, Jawa Barat hingga ajakan sweeping LGBTQ lewat media sosial.

‎Kasie Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono mengatakan, setiap warga Negara Republik Indonesia berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

‎"Kami ini kan tugasnya menjaga Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat). Siapa pun yang jadi korban tindak pidana, entah itu persekusi, tindakan anarkis, atau aksi sweeping ilegal, ya pasti kami lindungi," kata Tri, Minggu, 26 Juli 2026.

Baca Juga: Liverpool FC Dukung LGBT? Simak Fakta Pergantian Logo di Foto Profil Instagram yang Jadi Sorotan

Tri menyampaikan, penertiban dan penegakkan merupakan wewenang negara dan bukan kewenangan individu serta kelompok tertentu.

Jika individu atau suatu kelompok tertentu yang melakukan aksi sweeping mandiri maka berpotensi masuk ranah pidana.

‎"Masyarakat jangan main hakim sendiri. Yang namanya penertiban, penegakan disiplin, atau menjaga keamanan itu wewenang negara, bukan perorangan atau kelompok tertentu. Kalau warga main sweeping sendiri, itu malah jatuhnya aksi ilegal," ujarnya.

Ia mengatakan, masyarakat dapat melaporkan kepada pihak kepolisian jika merasa terganggu oleh aktivitas LGBT di lingkungannya.

Baca Juga: LGBT Ancaman Nonmiliter, DPRD Pandeglang Desak Perbup Dibuat

"Warga diminta untuk melapor ke pihak kepolisian dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri," ucapnya.


Berita Terkait


News Update