Sementara itu, para korban mendapatkan pendampingan psikologis dari pemerintah daerah setempat.
"Alhamdulillah korban untuk saat ini sudah menjalankan kegiatan dengan normal," tuturnya.
Atas aksi bejatnya itu, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur.
"Untuk ancaman penjara minimal lima tahun, maksimalnya 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," pungkasnya.
