Guru Les di Tangerang Lecehkan 29 Murid Laki-Laki

Minggu 26 Jul 2026, 13:47 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual seorang gurus les kepada anak muridnya di Kabupaten Tangerang. (Sumber: Freepik)
Ilustrasi pelecehan seksual seorang gurus les kepada anak muridnya di Kabupaten Tangerang. (Sumber: Freepik)

Sementara itu, para korban mendapatkan pendampingan psikologis dari pemerintah daerah setempat.

‎"Alhamdulillah korban untuk saat ini sudah menjalankan kegiatan dengan normal," tuturnya.

‎Atas aksi bejatnya itu, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur.

‎"Untuk ancaman penjara minimal lima tahun, maksimalnya 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," pungkasnya.


Berita Terkait


News Update