Oleh : Joko Lestari
POSKOTA.CO.ID – Lazimnya jika sudah mengundurkan diri, tidak lagi menerima gaji. Kalau pun menerima gaji, pada bulan yang masih berjalan sebelum yang bersangkutan secara resmi mengundurkan diri
“Tapi itu dalam statusnya sebagai pegawai, aparat atau profesi lainnya. Tetapi jika yang bersangkutan mundur dari jabatannya, beda lagi,” ujar bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.
“Kok bisa begitu ya?,” tanya Yudi.
“Ya iyalah. Jabatan itu beda dengan statusnya sebagai karyawan. Misalnya kalian mengundurkan dari jabatannya sebagai direktur, bukan sebagai karyawan,” jelas Heri.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Mitra Ancam Gembok Dapur MBG
“Nanggung, kalau sudah mundur dari jabatannya, mestinya mundur juga sebagai karyawan. Coba kalau mantan direktur kembali menjadi sebagai karyawan biasa, bekas bawahannya akan sungkan memberikan tugas, apalagi sampai nyuruh – nyuruh ya,” urai Yudi.
“Yang jelas, statusnya sebagai karyawan berhak menerima gaji sesuai golongannya. Tentu gaji karyawan, bukan direktur,” kata Heri.
“Ketentuan itu berlaku umum, termasuk untuk karyawan dengan profesi tertentu sering disebut jabatan fungsional seperti jaksa, hakim, auditor dan sejenisnya. Jika mundur dari jabatannya sebagai kepala kejaksaan negeri, ketua pengadilan misalnya, statusnya tetap sebagai jaksa atau hakim.,” jelas mas Bro.
“Seperti pula mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Ardiansyah ya. Mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus, tetapi tetap statusnya masih sebagai jaksa,” kata Heri.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Politik Kepiting yang Bikin Pusing
Diberitakan, karena statusnya masih sebagai jaksa, maka yang bersangkutan masih menerima gaji, meski telah mundur dari posisi Jampidsus seperti dikatakan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, di Kejagung, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.
Dikatakan, yang bersangkutan masih berstatus sebagai jaksa karena perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya belum memiliki kekuatan hukum tetap. Begitupun penanganan pelanggaran kode etik akan dilaksanakan usai proses pidana selesai.
“Prosesnya bakal panjang ya,” kata Yudi.
“Semoga dalam prosesnya mengedepankan objektivitas, kejujuran dan keadilan. Itu harapan semua pihak,” ujar Heri.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem, Ada Apa?
“Termasuk surat terbuka yang disampaikan Mahfud MD kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan kasus mantan Jampidsus yang dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan, jika ditangani institusi di mana, ia bernaung,” urai Heri.
“Semua itu masukan, catatan dan harapan agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan terbebas dari dugaan intervensi maupun kepentingan institusional. Itu yang harus dibuktikan, siapa pun institusi yang menangani perkara ini,” kata mas Bro.
