Obrolan Warteg: Sudah Mundur Masih Terima Gaji, Ini Penjelasannya

Sabtu 25 Jul 2026, 09:05 WIB
Ilustrasi Obrolan Warteg, Sabtu, 25 Juli 2026. (Sumber: Poskota)
Ilustrasi Obrolan Warteg, Sabtu, 25 Juli 2026. (Sumber: Poskota)

Diberitakan, karena statusnya masih sebagai jaksa, maka yang bersangkutan masih menerima gaji, meski telah mundur dari posisi Jampidsus seperti dikatakan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, di Kejagung, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.

Dikatakan, yang bersangkutan masih berstatus sebagai jaksa karena perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya belum memiliki kekuatan hukum tetap. Begitupun penanganan pelanggaran kode etik akan dilaksanakan usai proses pidana selesai.

“Prosesnya bakal panjang  ya,” kata Yudi.

 “Semoga dalam prosesnya mengedepankan objektivitas, kejujuran dan keadilan. Itu harapan semua pihak,” ujar Heri.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem, Ada Apa?

“Termasuk surat terbuka yang disampaikan Mahfud MD kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan kasus mantan Jampidsus yang dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan, jika ditangani institusi di mana, ia bernaung,” urai Heri.

“Semua itu masukan, catatan dan harapan agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan terbebas dari dugaan intervensi maupun kepentingan institusional. Itu yang harus dibuktikan, siapa pun institusi yang menangani perkara ini,” kata mas Bro.


Berita Terkait


News Update