Oleh : Joko Lestari
POSKOTA.CO.ID – Lazimnya jika sudah mengundurkan diri, tidak lagi menerima gaji. Kalau pun menerima gaji, pada bulan yang masih berjalan sebelum yang bersangkutan secara resmi mengundurkan diri
“Tapi itu dalam statusnya sebagai pegawai, aparat atau profesi lainnya. Tetapi jika yang bersangkutan mundur dari jabatannya, beda lagi,” ujar bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.
“Kok bisa begitu ya?,” tanya Yudi.
“Ya iyalah. Jabatan itu beda dengan statusnya sebagai karyawan. Misalnya kalian mengundurkan dari jabatannya sebagai direktur, bukan sebagai karyawan,” jelas Heri.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Mitra Ancam Gembok Dapur MBG
“Nanggung, kalau sudah mundur dari jabatannya, mestinya mundur juga sebagai karyawan. Coba kalau mantan direktur kembali menjadi sebagai karyawan biasa, bekas bawahannya akan sungkan memberikan tugas, apalagi sampai nyuruh – nyuruh ya,” urai Yudi.
“Yang jelas, statusnya sebagai karyawan berhak menerima gaji sesuai golongannya. Tentu gaji karyawan, bukan direktur,” kata Heri.
“Ketentuan itu berlaku umum, termasuk untuk karyawan dengan profesi tertentu sering disebut jabatan fungsional seperti jaksa, hakim, auditor dan sejenisnya. Jika mundur dari jabatannya sebagai kepala kejaksaan negeri, ketua pengadilan misalnya, statusnya tetap sebagai jaksa atau hakim.,” jelas mas Bro.
“Seperti pula mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Ardiansyah ya. Mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus, tetapi tetap statusnya masih sebagai jaksa,” kata Heri.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Politik Kepiting yang Bikin Pusing
