POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti tidak dipakainya rompi tahanan dan borgol oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kondisi tersebut memunculkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat dan berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Tersangka Febrie Adriansyah yang tidak mengenakan rompi tahanan dan borgol usai ditetapkan sebagai tersangka TPPU telah mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Abdullah dalam keterangannya, Sabtu, 25 Juli 2026.
Apalagi, kata Abdullah, kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus teruse menjadi perhatian luas masyarakat. Sehingga proses penanganannya harus mampu menunjukkan bahwa setiap orang memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Korupsi Kepala Daerah Marak, Salah Siapa?
“Semestinya proses penegakan hukum juga mampu menunjukkan bahwa setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegas Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Meski demikian, Abdullah mengatakan, dirinya tidak mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka maupun penahanan Febrie.
Sebab secara hukum keabsahan penahanan ditentukan oleh ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya terpenuhinya syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, bukan oleh penggunaan rompi tahanan ataupun borgol.
“Tapi perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum tidak cukup hanya diukur dari aspek legalitas, tetapi juga harus mampu menjaga persepsi publik terhadap keadilan dan kesetaraan dalam penegakan hukum,” beber Abdullah.
Selain itu, Abdullah juga menilai penjelasan Kejaksaan Agung yang menyebut rompi tahanan dan borgol tidak dikenakan karena situasi yang terburu-buru belum sepenuhnya menjawab pertanyaan masyarakat.
Karena itu, ia menekankan bahwa potensi munculnya persepsi perlakuan istimewa harus dijawab melalui tindakan yang konsisten.
“Ketika masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan terhadap mantan pejabat penegak hukum dibandingkan dengan tersangka lain, maka ruang munculnya persepsi perlakuan istimewa menjadi semakin besar. Persepsi seperti ini harus dijawab dengan tindakan yang konsisten, bukan sekadar penjelasan administratif,” jelas Abdullah.
Abdullah pun meminta Kejaksaan Agung berpegang teguh pada prinsip equality before the law sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Tiadanya Kesadaran Etika dan Moral, Korupsi Kian Menjadi
Menurutnya, penanganan perkara terhadap mantan pejabat internal Kejaksaan menjadi ujian akuntabilitas institusi dalam membuktikan tidak adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa standar penegakan hukum berubah hanya karena yang diperiksa pernah menduduki jabatan penting. Justru dalam perkara seperti inilah komitmen terhadap persamaan di hadapan hukum harus benar-benar dibuktikan,” terang Abdullah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjelaskan alasan Febrie tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyebut hal itu terjadi karena proses penahanan dilakukan dalam situasi yang mendesak sehingga perlengkapan tahanan belum sempat dikenakan.
“Karena situasinya terburu-buru, rompi tahanan dan borgol belum sempat dikenakan. Hal tersebut tidak mengurangi status penahanan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Rudi.
