Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Pemancar RRI Cimanggis, Kerugian Negara Ditaksir Rp8 Miliar

Kamis 23 Jul 2026, 13:40 WIB
Kejari Depok tetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pemancar siaran luar negeri di Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Cimanggis, Kota Depok. (Sumber: Humas Kejari Depok)
Kejari Depok tetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pemancar siaran luar negeri di Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Cimanggis, Kota Depok. (Sumber: Humas Kejari Depok)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemancar siaran luar negeri di Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Cimanggis, Kota Depok, Tahun Anggaran 2021.

Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5 miliar hingga Rp8 miliar, sementara nilai pasti kerugian masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, M. Ihsan Pasamula Gufran, mengatakan dua tersangka yang telah ditetapkan adalah W, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menjabat Kepala Bidang TMB Siaran Luar Negeri RRI, serta M, Direktur PT Cantika Putri Mandiri (CPM) sebagai penyedia barang dan jasa.

"Dugaan tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp5 miliar hingga Rp8 miliar dalam pengadaan pemancar siaran luar negeri di Kantor Pusat RRI Cimanggis, Kota Depok," ujar Ihsan didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmok dikuti[ dalam konferensi pers, Rabu, 27 Juli 2026.

Baca Juga: Kejagung Tegaskan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi MBG Tetap Berjalan, 50 Saksi Sudah Diperiksa

Ihsan menjelaskan perkara bermula pada November 2021 ketika Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa RRI melakukan penunjukan langsung kepada PT Cantika Putri Mandiri.

Padahal, perusahaan tersebut sebelumnya dinyatakan tidak lolos kualifikasi dalam proses tender yang berlangsung pada Juli 2021.

"Pada 8 November 2021, saudara W selaku PPK menunjuk PT CPM. Selanjutnya pada 10 November 2021 ditandatangani kontrak senilai Rp26.397.800.000 dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender hingga 9 Maret 2022," kata Ihsan.

Diduga Cairkan Pembayaran 100 Persen Saat Progres Baru 1,79 Persen

Dalam proses penyidikan, Kejari Depok menemukan sejumlah dugaan penyimpangan selama pelaksanaan proyek.

Baca Juga: Kejagung Libatkan KPK Tangani Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie

Salah satunya adalah pencairan pembayaran proyek sebesar 100 persen meski progres fisik pekerjaan hingga 31 Desember 2021 baru mencapai 1,79 persen.


Berita Terkait


News Update