Karena itu, ia menekankan bahwa potensi munculnya persepsi perlakuan istimewa harus dijawab melalui tindakan yang konsisten.
“Ketika masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan terhadap mantan pejabat penegak hukum dibandingkan dengan tersangka lain, maka ruang munculnya persepsi perlakuan istimewa menjadi semakin besar. Persepsi seperti ini harus dijawab dengan tindakan yang konsisten, bukan sekadar penjelasan administratif,” jelas Abdullah.
Abdullah pun meminta Kejaksaan Agung berpegang teguh pada prinsip equality before the law sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Tiadanya Kesadaran Etika dan Moral, Korupsi Kian Menjadi
Menurutnya, penanganan perkara terhadap mantan pejabat internal Kejaksaan menjadi ujian akuntabilitas institusi dalam membuktikan tidak adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa standar penegakan hukum berubah hanya karena yang diperiksa pernah menduduki jabatan penting. Justru dalam perkara seperti inilah komitmen terhadap persamaan di hadapan hukum harus benar-benar dibuktikan,” terang Abdullah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjelaskan alasan Febrie tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyebut hal itu terjadi karena proses penahanan dilakukan dalam situasi yang mendesak sehingga perlengkapan tahanan belum sempat dikenakan.
“Karena situasinya terburu-buru, rompi tahanan dan borgol belum sempat dikenakan. Hal tersebut tidak mengurangi status penahanan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Rudi.
