POSKOTA.CO.ID - Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, berpotensi dijemput paksa apabila kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
Menurut Fickar, penyidik memiliki kewenangan melakukan upaya paksa apabila seseorang yang telah dipanggil secara patut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.
"Bila dua kali pemeriksaan tidak hadir, maka terduga pelaku bisa langsung dijemput paksa," kata Abdul Fickar, Jumat, 24 Juli 2026.
Baca Juga: Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan TPPU Kasus Asabri
Febrie Mangkir dari Pemeriksaan dengan Alasan Sakit
Sebelumnya, Febrie Adriansyah kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Tim 9 dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediamannya.
Pada panggilan kedua tersebut, Febrie disebut berhalangan hadir dengan alasan kondisi kesehatan.
Menanggapi alasan itu, Fickar menilai ketidakhadiran karena sakit tidak serta-merta menggugurkan kewenangan penyidik untuk memastikan kondisi pihak yang dipanggil.
Menurutnya, penyidik dapat melakukan verifikasi melalui pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang ditunjuk guna memastikan apakah kondisi tersebut benar-benar menghalangi proses pemeriksaan.
Baca Juga: Hotman Paris Lepas Jabatan Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasan Sebenarnya
"Kalau alasan sakit yang disampaikan dirasa janggal, penyidik bisa membawa dokter untuk memeriksa langsung kondisi yang bersangkutan," ujarnya.
Fickar menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada kondisi medis yang menghambat pemeriksaan, penyidik dapat langsung membawa yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum.
