Jamwas Beberkan Alasan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK

Sabtu 25 Jul 2026, 13:30 WIB
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang juga sekaligus Koordinator Tim Sembilan saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juli 2026 malam. (Sumber: Kejagung)
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang juga sekaligus Koordinator Tim Sembilan saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juli 2026 malam. (Sumber: Kejagung)

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung mengungkap alasan di balik penempatan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penempatan Febrie di Rutan KPK didasarkan pada pertimbangan objektif sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK. 

“Penempatan Tersangka FA di Rutan KPK dilakukan untuk menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan, mengingat yang bersangkutan pernah menangani berbagai perkara besar,” ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono," ucapnya, Sabtu, 25 Juli 2026.

Rudi menyampaikan, FA langsung ditahan selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhitung mulai 24 Juli 2026.

Baca Juga: Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Pemancar RRI Cimanggis, Kerugian Negara Ditaksir Rp8 Miliar

Selama masa penahanan, FA ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.

"Penahanan tersebut ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur,” ujarnya.

Menurut Rudi, perkara yang menjerat FA berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga dilakukan saat menjabat sebagai penyelenggara negara, baik dalam kapasitas sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Namun, Tim Sembilan belum dapat membeberkan materi pembuktian secara rinci karena masih berada pada tahap penyidikan.

Baca Juga: Kasus Korupsi MBG Disorot, Peneliti Pukat UGM: Corruptor Fight Back Itu Nyata

Rudi menegaskan, proses penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Kejaksaan Agung, kata dia, akan menyampaikan setiap perkembangan penyidikan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam proses penanganan perkara ini, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas untuk menyampaikan perkembangannya kepada masyarakat,” kata Rudi.


Berita Terkait


News Update