POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung mengungkap alasan di balik penempatan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penempatan Febrie di Rutan KPK didasarkan pada pertimbangan objektif sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK.
“Penempatan Tersangka FA di Rutan KPK dilakukan untuk menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan, mengingat yang bersangkutan pernah menangani berbagai perkara besar,” ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono," ucapnya, Sabtu, 25 Juli 2026.
Rudi menyampaikan, FA langsung ditahan selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhitung mulai 24 Juli 2026.
Selama masa penahanan, FA ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.
"Penahanan tersebut ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur,” ujarnya.
Menurut Rudi, perkara yang menjerat FA berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga dilakukan saat menjabat sebagai penyelenggara negara, baik dalam kapasitas sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Namun, Tim Sembilan belum dapat membeberkan materi pembuktian secara rinci karena masih berada pada tahap penyidikan.
Baca Juga: Kasus Korupsi MBG Disorot, Peneliti Pukat UGM: Corruptor Fight Back Itu Nyata
Rudi menegaskan, proses penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta dilakukan secara transparan dan akuntabel.
