Sambut Baik Putusan Kuota Internet Tidak Hangus, Fahira Idris Sampaikan 8 Rekomendasi

Jumat 24 Jul 2026, 23:34 WIB
Anggota DPD RI Dapil Jakarta, Fahira Idris. (Sumber: Instagram/@kotajakartautara)
Anggota DPD RI Dapil Jakarta, Fahira Idris. (Sumber: Instagram/@kotajakartautara)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota DPD RI, Fahira Idris menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sisa kuota internet tidak hangus ketika masa aktif paket berakhir.

Fahira menilai, putusan ini merupakan langkah maju dalam perlindungan konsumen digital di Indonesia. Ia menyebutkan, internet bukan sekadar kebutuhan tambahan, melainkan kebutuhan dasar masyarakat untuk belajar, bekerja, berusaha, berkomunikasi, mengakses layanan publik, hingga menjalankan aktivitas ekonomi digital.

“Saya menyambut baik dan mendukung penuh putusan MK ini. Prinsipnya sederhana, konsumen sudah membayar, maka manfaat ekonominya tidak boleh hilang sepihak. Sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi dan harus dilindungi sebagai hak konsumen,” kata Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Juli 2026.

Ia juga mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang hendak mengkaji implikasi putusan MK. Namun, ia mengingatkan tindak lanjut regulasi dilakukan secara cepat, jelas, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat tanpa mengabaikan keberlanjutan kualitas layanan telekomunikasi.

Baca Juga: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Hangus Masih Bisa Digunakan

Fahir menuturkan, putusan ini harus diterjemahkan menjadi kebijakan teknis yang mudah dipahami, mudah dijalankan operator, dan nyata dirasakan pelanggan. Untuk itu, ia menyampaikan delapan rekomendasi agar putusan MK ini berjalan efektif.

  1. Komdigi segera menyusun aturan turunan yang tegas dan operasional

Regulasi perlu menjelaskan bentuk perlindungan sisa kuota, kewajiban operator, masa transisi, mekanisme pengawasan, serta sanksi bagi pelanggaran. Aturan ini harus memberi kepastian hukum bagi konsumen dan operator.

  1. Operator wajib menyediakan pilihan paket yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan

Skemanya dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, paket tanpa masa hangus, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk lain yang proporsional dan tidak merugikan pelanggan.

“Yang penting, pelanggan punya pilihan yang adil. Jangan semua risiko dibebankan kepada konsumen, sementara manfaat ekonomi dari kuota yang belum dipakai hilang begitu saja,” ujar Anggota DPD RI Dapil Jakarta itu.

Baca Juga: Backup Android Kini Mengurangi Kuota Google, Ini Perubahan yang Perlu Diketahui

  1. Tidak boleh ada biaya tambahan terselubung

Fahira menegaskan, sisa kuota yang sudah dibayar tidak boleh dibebani biaya tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif, biaya administrasi, biaya aktivasi ulang, atau istilah lain yang pada akhirnya membuat konsumen tetap dirugikan.

  1. Informasi paket harus transparan sejak awal pembelian

Operator harus menampilkan secara jelas masa aktif, sisa kuota, aturan rollover, batas penggunaan, pilihan kompensasi, serta konsekuensi setiap paket dalam bahasa yang sederhana. Informasi ini harus muncul di aplikasi, SMS, gerai, kanal digital, dan materi promosi.

“Transparansi adalah kunci. Konsumen tidak boleh membeli paket dengan informasi yang samar, kecil, tersembunyi, atau sulit dipahami,” ucapnya.

  1. Komdigi perlu membangun sistem pengawasan dan kanal pengaduan khusus

Pelanggan harus memiliki saluran pengaduan yang mudah diakses jika sisa kuota hilang, rollover tidak berjalan, informasi paket tidak jelas, atau terdapat tarif tambahan yang tidak semestinya. Pengaduan harus memiliki batas waktu penyelesaian yang terukur.

  1. Pemerintah harus mencegah kenaikan tarif yang tidak wajar

Fahira mengingatkan, implementasi putusan MK tidak boleh dijadikan alasan untuk menaikkan harga paket secara berlebihan. Komdigi perlu memastikan keseimbangan antara perlindungan konsumen, keterjangkauan harga, persaingan usaha yang sehat, dan kualitas jaringan.

  1. Perlindungan harus menjangkau semua jenis pelanggan

Kebijakan ini harus berlaku adil bagi pengguna prabayar dan pascabayar, pelanggan kecil, pelajar, mahasiswa, pekerja daring, UMKM, ojol, jurnalis, serta masyarakat yang memakai internet sebagai alat kerja dan sumber penghidupan.

Bagi banyak warga, kuota internet adalah modal produktif. Jika sisa kuota hangus sepihak, kerugiannya tidak hanya berupa uang, tetapi juga kesempatan belajar, bekerja, dan berusaha.

  1. Edukasi publik dan laporan berkala kepada publik

Komdigi dan operator perlu menjelaskan kepada masyarakat bagaimana aturan baru berlaku, apa saja hak konsumen, bagaimana memilih paket yang sesuai kebutuhan, dan bagaimana mengadu jika dirugikan. Pemerintah juga perlu menyampaikan laporan berkala mengenai kepatuhan operator.

Lebih lanjut, ia menegaskan, putusan MK harus menjadi momentum memperkuat tata kelola industri telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan publik.

“Transformasi digital tidak boleh hanya menguntungkan penyedia layanan, tetapi juga harus melindungi hak-hak masyarakat sebagai pengguna,” tuturnya.


Berita Terkait


News Update