Sambut Baik Putusan Kuota Internet Tidak Hangus, Fahira Idris Sampaikan 8 Rekomendasi

Jumat 24 Jul 2026, 23:34 WIB
Anggota DPD RI Dapil Jakarta, Fahira Idris. (Sumber: Instagram/@kotajakartautara)
Anggota DPD RI Dapil Jakarta, Fahira Idris. (Sumber: Instagram/@kotajakartautara)

Operator harus menampilkan secara jelas masa aktif, sisa kuota, aturan rollover, batas penggunaan, pilihan kompensasi, serta konsekuensi setiap paket dalam bahasa yang sederhana. Informasi ini harus muncul di aplikasi, SMS, gerai, kanal digital, dan materi promosi.

“Transparansi adalah kunci. Konsumen tidak boleh membeli paket dengan informasi yang samar, kecil, tersembunyi, atau sulit dipahami,” ucapnya.

  1. Komdigi perlu membangun sistem pengawasan dan kanal pengaduan khusus

Pelanggan harus memiliki saluran pengaduan yang mudah diakses jika sisa kuota hilang, rollover tidak berjalan, informasi paket tidak jelas, atau terdapat tarif tambahan yang tidak semestinya. Pengaduan harus memiliki batas waktu penyelesaian yang terukur.

  1. Pemerintah harus mencegah kenaikan tarif yang tidak wajar

Fahira mengingatkan, implementasi putusan MK tidak boleh dijadikan alasan untuk menaikkan harga paket secara berlebihan. Komdigi perlu memastikan keseimbangan antara perlindungan konsumen, keterjangkauan harga, persaingan usaha yang sehat, dan kualitas jaringan.

  1. Perlindungan harus menjangkau semua jenis pelanggan

Kebijakan ini harus berlaku adil bagi pengguna prabayar dan pascabayar, pelanggan kecil, pelajar, mahasiswa, pekerja daring, UMKM, ojol, jurnalis, serta masyarakat yang memakai internet sebagai alat kerja dan sumber penghidupan.

Bagi banyak warga, kuota internet adalah modal produktif. Jika sisa kuota hangus sepihak, kerugiannya tidak hanya berupa uang, tetapi juga kesempatan belajar, bekerja, dan berusaha.

  1. Edukasi publik dan laporan berkala kepada publik

Komdigi dan operator perlu menjelaskan kepada masyarakat bagaimana aturan baru berlaku, apa saja hak konsumen, bagaimana memilih paket yang sesuai kebutuhan, dan bagaimana mengadu jika dirugikan. Pemerintah juga perlu menyampaikan laporan berkala mengenai kepatuhan operator.

Lebih lanjut, ia menegaskan, putusan MK harus menjadi momentum memperkuat tata kelola industri telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan publik.

“Transformasi digital tidak boleh hanya menguntungkan penyedia layanan, tetapi juga harus melindungi hak-hak masyarakat sebagai pengguna,” tuturnya.


Berita Terkait


News Update