Sambut Baik Putusan Kuota Internet Tidak Hangus, Fahira Idris Sampaikan 8 Rekomendasi

Jumat 24 Jul 2026, 23:34 WIB
Anggota DPD RI Dapil Jakarta, Fahira Idris. (Sumber: Instagram/@kotajakartautara)
Anggota DPD RI Dapil Jakarta, Fahira Idris. (Sumber: Instagram/@kotajakartautara)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota DPD RI, Fahira Idris menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sisa kuota internet tidak hangus ketika masa aktif paket berakhir.

Fahira menilai, putusan ini merupakan langkah maju dalam perlindungan konsumen digital di Indonesia. Ia menyebutkan, internet bukan sekadar kebutuhan tambahan, melainkan kebutuhan dasar masyarakat untuk belajar, bekerja, berusaha, berkomunikasi, mengakses layanan publik, hingga menjalankan aktivitas ekonomi digital.

“Saya menyambut baik dan mendukung penuh putusan MK ini. Prinsipnya sederhana, konsumen sudah membayar, maka manfaat ekonominya tidak boleh hilang sepihak. Sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi dan harus dilindungi sebagai hak konsumen,” kata Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Juli 2026.

Ia juga mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang hendak mengkaji implikasi putusan MK. Namun, ia mengingatkan tindak lanjut regulasi dilakukan secara cepat, jelas, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat tanpa mengabaikan keberlanjutan kualitas layanan telekomunikasi.

Baca Juga: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Hangus Masih Bisa Digunakan

Fahir menuturkan, putusan ini harus diterjemahkan menjadi kebijakan teknis yang mudah dipahami, mudah dijalankan operator, dan nyata dirasakan pelanggan. Untuk itu, ia menyampaikan delapan rekomendasi agar putusan MK ini berjalan efektif.

  1. Komdigi segera menyusun aturan turunan yang tegas dan operasional

Regulasi perlu menjelaskan bentuk perlindungan sisa kuota, kewajiban operator, masa transisi, mekanisme pengawasan, serta sanksi bagi pelanggaran. Aturan ini harus memberi kepastian hukum bagi konsumen dan operator.

  1. Operator wajib menyediakan pilihan paket yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan

Skemanya dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, paket tanpa masa hangus, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk lain yang proporsional dan tidak merugikan pelanggan.

“Yang penting, pelanggan punya pilihan yang adil. Jangan semua risiko dibebankan kepada konsumen, sementara manfaat ekonomi dari kuota yang belum dipakai hilang begitu saja,” ujar Anggota DPD RI Dapil Jakarta itu.

Baca Juga: Backup Android Kini Mengurangi Kuota Google, Ini Perubahan yang Perlu Diketahui

  1. Tidak boleh ada biaya tambahan terselubung

Fahira menegaskan, sisa kuota yang sudah dibayar tidak boleh dibebani biaya tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif, biaya administrasi, biaya aktivasi ulang, atau istilah lain yang pada akhirnya membuat konsumen tetap dirugikan.

  1. Informasi paket harus transparan sejak awal pembelian

Berita Terkait


News Update