Polisi Tangkap 4 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI AD di Kelapa Dua, 3 Terduga Pelaku Masih Didalami

Rabu 22 Jul 2026, 17:23 WIB
Ilustrasi tersangka pembunuhan prajurit TNI AD. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)
Ilustrasi tersangka pembunuhan prajurit TNI AD. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap empat tersangka kasus pembunuhan prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD) berinisial ABS di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Kelapa Dua, Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Wira Graha Setiawan mengatakan para pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah jasad korban ditemukan dengan penuh luka tusuk, Minggu, 19 Juli 2026, dini hari.

Menurut Wira, kasus ini bermula pada saat pihaknya menerima laporan penemuan jenazah sekitar pukul 07.00 WIB. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), korban diketahui merupakan anggota TNI AD dari satuan YonTP 804 Cenderawasih Papua.

Setelah identitas korban diketahui, pihaknya berkoordinasi dengan Denpom Jaya 1 Tangerang dan Korem 052/Wijayakrama untuk proses identifikasi sekaligus penyelidikan. Hasilnya, petugas menangkap tiga pelaku dan satu pelaku menyerahkan diri ke Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan.

Baca Juga: WNA Singapura Inisial MZ Siapa? Jadi Sorotan usai Diduga Bunuh Pacar di Kos Denpasar Bali

"Alhamdulillah, pada Minggu malam kami telah menangkap tiga orang pelaku yang melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban. Tidak lama kemudian, satu orang pelaku penusukan menyerahkan diri," ujarnya.

Keempat tersangka yang telah ditahan masing-masing peran para tersangka. BR, 36 tahun, berperan mengejar korban, RRG, 22 tahun, mengejar menggunakan sepeda motor sekaligus memukul korban, MKN, 27 tahun turut mengejar korban. EYR, 21 tahun mengejar, memukul, dan menusuk korban menggunakan sebilah pisau.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keempat tersangka merupakan warga sipil dan tidak memiliki hubungan ataupun saling mengenal dengan korban. Mereka bertemu di sebuah saung wilayah Kelapa Dua sebelum peristiwa terjadi.

"Empat tersangka merupakan warga sipil dan tidak saling kenal dengan korban," ucapnya.

Baca Juga: Kompolnas: Tiga Polisi di Katingan Diduga Dibunuh sebelum Jasad Dibuang ke Sungai

Korban mengalami total sepuluh luka tusuk, masing-masing lima di bagian depan dan lima di bagian belakang tubuh. Pihaknya juga telah menemukan telepon genggam korban yang sebelumnya sempat tidak berada di lokasi kejadian.

Meski telah menetapkan empat tersangka, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Nantinya, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar dalam gelar perkara untuk menentukan apakah alat bukti yang dimiliki telah memenuhi syarat untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

"Saat ini kami juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap tiga terduga pelaku di luar empat tersangka yang sudah ditahan," tuturnya.


Berita Terkait


News Update