POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Lembaga tersebut memastikan telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang menjadi dasar kelanjutan proses hukum.
Penerbitan sprindik tersebut membuat penyidikan resmi berada di bawah kewenangan Kejagung.
Langkah ini sekaligus menjadi perhatian publik yang terus mengikuti perkembangan status hukum Febrie Adriansyah dalam sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Link MagangHub Kemnaker Batch 1 2026 Resmi Dibuka, Simak Cara Daftar, Jadwal, dan Tips Lolos Seleksi
Tiga Sprindik Mencakup Berbeda Klaster Perkara
Ketiga sprindik yang diterbitkan Kejagung mencakup sejumlah perkara berbeda yang sebelumnya dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi di sektor batu bara, PT ASABRI, serta PT Krakatau Steel.
Berdasarkan sprindik yang diterbitkan, status Febrie Adriansyah tetap sebagai tersangka sebagaimana penetapan yang sebelumnya dilakukan penyidik Polri.
Juru bicara Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan sprindik baru merupakan tindak lanjut atas pelimpahan penyidikan dari Kortas Tipikor Polri.
Baca Juga: 6 Contoh Tepuk MPLS Ramah 2026 untuk PAUD dan SD, Seru dan Ceria!
"Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri," ujar Anang.
