POSKOTA.CO.ID – Imparsial mendesak Presiden mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang pengamanan jaksa oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Organisasi hak asasi manusia tersebut menilai kebijakan itu menimbulkan persoalan konstitusional, mengganggu sistem peradilan pidana, serta bertentangan dengan prinsip supremasi sipil.
Desakan tersebut disampaikan menyusul pelaksanaan Perpres yang dinilai semakin memperlihatkan keterlibatan TNI dalam fungsi penegakan hukum sipil. Imparsial juga meminta Panglima TNI menarik seluruh personel yang saat ini bertugas mengamankan jaksa.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mengatakan implementasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025 memunculkan persoalan serius, terutama setelah adanya pengamanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh prajurit TNI serta kehadiran anggota TNI di Polda Metro Jaya yang dikaitkan dengan penanganan perkara dugaan korupsi mantan Jampidsus.
Baca Juga: Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru pada Kasus Febrie Adriansyah
"Pengamanan rumah eks-Jampidsus oleh TNI dan kehadiran prajurit TNI di Polda Metro Jaya semakin memperlihatkan bahwa Perpres Nomor 66 Tahun 2025 telah mengganggu sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia," kata Ardi dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 Juli 2026.
Menurut Ardi, sejak awal regulasi tersebut telah menempatkan TNI secara tidak proporsional dalam fungsi pengamanan terhadap jaksa.
Padahal, pelibatan TNI untuk membantu institusi sipil hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2025.
Imparsial menegaskan bahwa pengamanan terhadap jaksa pada prinsipnya merupakan tugas Kepolisian. Pelibatan TNI hanya dapat dilakukan sebagai bentuk tugas perbantuan dalam situasi darurat, bersifat sementara, dan berdasarkan adanya ancaman yang nyata.
"Pengamanan terhadap jaksa sejatinya merupakan tugas dan tanggung jawab Kepolisian. Pengamanan oleh TNI tidak boleh menggantikan ataupun mengambil alih fungsi kepolisian, melainkan hanya sebagai tugas perbantuan," ujar Ardi.
