Dengan diterbitkannya tiga sprindik tersebut, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia kini menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Meski demikian, proses hukum tetap dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga agar penyidikan berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Anang menegaskan Kejagung akan terus bersinergi dengan Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam aspek supervisi selama penyidikan berlangsung.
"Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan," katanya.
Baca Juga: Jelang Muktamar NU, Idrus Marham Dorong Kepengurusan Baru Maksimalkan Potensi Kader
Penyidikan Berjalan di Bawah Pengawasan Lintas Lembaga
Selain berkoordinasi dengan Polri dan KPK, Kejagung menyebut proses penyidikan juga akan mendapat pengawasan dari Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja di bidang penegakan hukum.
Kolaborasi antarlembaga tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan profesional, akuntabel, serta sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
