Ia menjelaskan, motor curian dijual kepada penadah senilai Rp2-3 juta per unit.
"Dijual sekitar Rp2 juta sampai Rp3 juta per unit. Penadah juga sudah kami amankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Polres Pandeglang masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun lokasi pencurian lainnya yang diduga berkaitan dengan jaringan curanmor tersebut.
