Polda Banten Ringkus 3 Buronan Curanmor, Termasuk Penadah Motor

Rabu 01 Jul 2026, 15:27 WIB
Polda Banten meringkuks buronan curanmor. (Sumber: Freepik/@freepik)
Polda Banten meringkuks buronan curanmor. (Sumber: Freepik/@freepik)

BANTEN, POSKOTA.CO.ID - Polda Banten menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Tangerang Kota.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MN, 41 tahun, warga Desa Pagedangan Udik, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, AT, 33 tahun, warga Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, serta MU, 41 tahun, warga Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang sebagai penadah.

"Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten yang dipimpin Kompol Yeremia Iwo. Dua pelaku utama merupakan DPO Polresta Tangerang Kota dan berhasil kami amankan beserta penadahnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan kepada Poskota, 1 Juli 2026.

Dian menjelaskan, penangkapan bermula dari keberhasilan petugas meringkus MN di kediamannya pada Selasa, 23 Juni 2026, malam WIB. Saat diinterogasi, pelaku melakukan sejumlah aksi curanmor bersama AT.

Baca Juga: Pelaku Curanmor Modus Pengamen di Bekuk Polsek Cipondoh

"Dari hasil pemeriksaan, MN mengakui salah satu aksi pencurian dilakukan terhadap sepeda motor Honda Genio milik warga di Kampung Cibebek, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Informasi itu kemudian kami tindak lanjuti untuk memburu pelaku lainnya," ujarnya.

Berbekal pengakuan tersebut, Tim Jatanras bergerak cepat memburu AT. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Rabu, 24 Juni 2026, dini hari WIB.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap AT diketahui bahwa sepeda motor hasil curian dijual kepada MU. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MU di mess tempatnya bekerja di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang," ucapnya.

Petugas menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Genio yang merupakan hasil pencurian di Kampung Cibebek, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Komplotan Curanmor Lintas Provinsi Digulung Resmob Polda Banten, Tiga Pelaku Ditembak

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku curanmor maupun penadah. Polda Banten berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat serta terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya," tuturnya.


Berita Terkait


News Update