POSKOTA.CO.ID - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keberadaan perusahaan bayangan (shadow company) yang diduga digunakan untuk menyembunyikan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perusahaan tersebut diketahui didirikan oleh tersangka Agung Winarno alias AW bersama tersangka ZR (Zarof Ricar) sebagai sarana penampungan dana ilegal.
“Tim penyidik menemukan adanya shadow company atau perusahaan bayangan yang didirikan oleh tersangka AW bersama tersangka ZR sebagai tempat penampungan hasil tindak pidana pencucian uang,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, saat dikonfirmasi Poskota, Rabu, 22 April 2026.
Menurut Syarief, dalam proses pengembangan perkara, penyidik menemukan berbagai bukti yang mengarah pada praktik penyamaran aset melalui sejumlah perusahaan cangkang.
Baca Juga: Dinyatakan Bersalah, Nikita Mirzani Bersyukur Terbebas dari Dakwaan Pencucian Uang
Modus ini diduga digunakan untuk mengaburkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana.
“Mereka menggunakan sejumlah paper company dalam kegiatan penyembunyian aset hasil tindak pidana,” beber Syarief.
Lanjut Syarief, pengusutan kasus ini juga diikuti dengan penggeledahan dan penyitaan dalam skala besar.
Tim penyidik menemukan lima kontainer berisi dokumen penting yang berkaitan dengan kepemilikan aset, mulai dari tanah hingga perusahaan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Cheryl Darmadi Pasif dalam Kasus Pencucian Uang Duta Palma
“Penyidik menemukan sekitar 1.046 dokumen terkait tanah, bangunan, kebun sawit, rumah, perusahaan, hingga hotel dalam kegiatan penggeledahan dan penyitaan,” ungkap Syarief.
