Dua Pengedar Tembakau Sintetis Dibekuk, Polisi Sita Puluhan Paket Siap Edar

Senin 13 Jul 2026, 18:12 WIB
Tersangka MF dan TM bersama barang bukti narkotika. (Sumber: Polresta Serang Kota)
Tersangka MF dan TM bersama barang bukti narkotika. (Sumber: Polresta Serang Kota)

SERANG KOTA, POSKOTA.CO.ID - Dua pemuda berinisial MF, 21 tahun, dan TM, 19 tahun, diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.

Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Kampung Kesampangan, Kelurahan Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Vhalio Agafe, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. 

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas berhasil mengamankan kedua tersangka," terang Vhalio dalam keterangannya, Senin, 13 Juli 2026.

Baca Juga: Polres Serang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis Lintas Provinsi, Barang Bukti Hampir Rp1 Miliar

Tersangka MF dan T, kata Vhalio, diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan diduga menjalankan aktivitas sebagai pengedar tembakau sintetis.

Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 57 bungkus tembakau sintetis dengan berat bruto sekitar 59 gram.

"Selain itu, turut diamankan dua botol spray berisi cairan sintetis dengan berat bruto sekitar 10 mililiter serta satu bungkus tembakau sintetis lainnya," jelasnya.

Petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.

Baca Juga: Polda Banten Musnahkan Narkotika Senilai Rp90,5 Miliar

Barang bukti tersebut meliputi satu unit timbangan digital, dua pak plastik klip bening, satu lakban, satu tas selempang, satu kotak bekas rokok, satu kotak plastik, satu piring plastik, dua pak tembakau mole, serta tiga unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku menjual tembakau sintetis dengan harga yang bervariasi sesuai berat kemasan.

Kemasan seberat sekitar 0,8 gram dijual seharga Rp50 ribu, kemasan 1,5 gram dijual Rp100 ribu, sedangkan kemasan 2,5 gram dipasarkan dengan harga Rp170 ribu.

Polisi menduga kedua tersangka telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, maupun menyediakan narkotika golongan satu jenis tembakau sintetis.

Baca Juga: 155 Orang Ditangkap atas Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika di Bogor

Atas perbuatannya, MF dan TM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Serang Kota guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredarannya," tandasnya.


Berita Terkait


News Update