BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polres Bogor mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dalam periode Januari hingga Mei 2026, yang mana terdapat 113 kasus yang telah diungkap dengan 155 pelaku penyalahgunaan yang terlibat.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, dari 155 orang, 149 diantaranya merupakan seorang laki-laki dan enam lainnya perempuan, dengan rincian kasus penyalahgunaan sabu sebanyak 48 orang.
79 orang penyalahgunaan obat keras terlarang, 23 pelaku peredaran sinte, dan lima orang lainnya terlibat kepemilikan dan peredaran ganja.
“Ada pun barang bukti yang bisa diamankan selama periode Januari hingga Mei 2026 yang pertama adalah barang bukti sabu dengan total seberat 1,5 kilogram, kemudian ganja 2,9 kilogram, sinte 1,8 kilogram kemudian yang cukup banyak cukup meriah ini obat keras sebanyak 50.228 butir,” kata Wikha kepada wartawan, Rabu, 13 Mei 2026.
Wikha melanjutkan, dari keseluruhan bukti yang didapat dari para pelaku, jika di rupiahkan mencapai Rp3 miliar dan dapat menyelamatkan kurang lebuh 50 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pada pariode tersebut, kasus yang banyak menonjol adalah peredaran obat keras terlarang yang selama hampir hampir dua bulan ini diberantas yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
“Ini kita jadikan atensi karena berdasarkan evaluasi banyak kasus-kasus perkelahian, tawuran, kemudian begal yang sebelum melaksanakan kasus-kasus kriminalitas tersebut, para pelakunya menggunakan atau menyalahgunakan,” jelas Wikha.
Pada pelaksanaannya, pemberantasan obat keras itu Polres bersama dengan Pemkab Bogor membentuk tim satgas khusus guna menekan angka peredaran di masyarakat.
“Untuk satu bulan terakhir sendiri, hasil dari satgas obat keras adalah kita bisa mengungkap 45 kasus, kemudian dengan 55 orang tersangka dan barang buktinya 42.801 butir,” pungkasnya. (cr-6)
