POSKOTA.CO.ID - Bitcoin (BTC) masih menjadi aset kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar di dunia. Meskipun pergerakan harganya masih berfluktuasi sepanjang 2026, minat masyarakat Indonesia terhadap investasi aset digital terus menunjukkan tren positif.
Berdasarkan data industri hingga April 2026, jumlah investor kripto di Indonesia telah mencapai sekitar 21,7 juta pengguna dengan nilai transaksi pasar spot menyentuh Rp22,98 triliun.
Angka tersebut menunjukkan bahwa Bitcoin masih menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak diminati.
Bagi masyarakat yang ingin membeli Bitcoin untuk pertama kali, memahami regulasi, memilih platform resmi, hingga mengetahui risiko investasi menjadi langkah penting sebelum mulai bertransaksi.
Baca Juga: BNI Permudah Reaktivasi Mobile Token BNIdirect Lewat Kanal Resmi
Regulasi Bitcoin di Indonesia Kini Berada di Bawah Pengawasan OJK
Sejak 10 Januari 2025, pengawasan perdagangan aset kripto secara resmi dialihkan dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perubahan tersebut diatur melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 27 Tahun 2024.
Melalui kebijakan baru tersebut, aset kripto kini dikategorikan sebagai Aset Keuangan Digital, bukan lagi sebagai komoditas.
Beberapa perubahan penting yang perlu diketahui antara lain:
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 2 Juli 2026: Termurah Rp415.000 per Gram
- Exchange wajib memiliki izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari OJK.
- Per Mei 2026 terdapat 26 platform perdagangan kripto yang telah mengantongi izin resmi.
- OJK juga menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur aktivitas influencer kripto agar tidak sembarangan memberikan rekomendasi investasi.
- Crypto Futures Exchange (CFX) menjadi bursa kripto resmi di Indonesia.
Meski legal diperdagangkan sebagai aset investasi, Bitcoin tetap bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia sehingga tidak dapat digunakan untuk transaksi maupun pembayaran kepada pemerintah.
