POSKOTA.CO.ID - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, hingga kini belum menjalani penahanan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai alasan belum adanya langkah penahanan terhadap mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono pun memberikan penjelasan terkait tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
Kejagung Masih Menunggu Pelimpahan Berkas Perkara
Rudi Margono menjelaskan bahwa perkara yang menjerat Febrie Adriansyah saat ini masih berada pada tahap awal penanganan.
Baca Juga: Kejutan di Sentul, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Aset Ratusan Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi
Oleh karena itu, Kejaksaan Agung belum mengambil tindakan berupa penahanan.
Menurutnya, institusinya masih menunggu proses pelimpahan administrasi perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Selama proses tersebut belum selesai, tim penyidik Kejaksaan Agung juga belum dapat memulai pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Berkas dan Alat Bukti Akan Diteliti Terlebih Dahulu
Setelah seluruh dokumen perkara diterima, Kejaksaan Agung akan melakukan penelitian secara menyeluruh terhadap administrasi penyidikan.
Dokumen yang akan dipelajari meliputi berkas perkara, berita acara pemeriksaan (BAP), alat bukti, hingga barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri.
Rudi menegaskan bahwa proses tersebut penting untuk memastikan seluruh unsur formil maupun materiil dalam perkara telah terpenuhi sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan dilakukan penahanan.
Penggeledahan Ungkap Temuan Emas dan Uang Asing
Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca Juga: Berapa Harta Kekayaan Febrie Adriansyah? Naik Rp11,9 Miliar Sejak Menjabat Jampidsus
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi yang berisi sekitar 74 kilogram emas serta uang tunai dalam mata uang asing dengan nilai mencapai Rp476 miliar.
Febrie telah mengakui bahwa rumah yang digeledah tersebut merupakan miliknya. Namun, terkait temuan emas dan uang tunai itu, ia menyatakan seluruh aset tersebut memiliki pemilik masing-masing.
Meski demikian, Febrie tidak mengungkap identitas pihak yang dimaksud. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami asal-usul maupun kepemilikan aset yang ditemukan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU tersebut.
