Oleh :Joko Lestari
POSKOTA.CO.ID – Ini sejumlah usulan Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) untuk revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol). Usulan itu dilakukan setelah KPK melakukan kajian terhadap tata kelola partai politik, menemukan belum adanya atau tidak jelasnya empat hal dalam tata kelola parpol di Indonesia.
Seperti diberitakan, keempat hal dimaksud adalah peta jalan pelaksanaan pendidikan politik, standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, sistem pelaporan keuangan parpol dan lembaga pengawasan dalam dalam UU Parpol.
KPK merekomendasikan perlunya menambahkan bahwa anggota parpol terdiri dari anggota muda,madya dan utama.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Mendesak, Pembahasan RUU Pemilu yang Baru
“Sama dong seperti keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terdiri dari anggota muda, madya dan utama, Bahkan, ada calon anggota, setelah teregistrasi persyaratan keanggotaan,” ujar bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.
“Iya, untuk menjadi anggota muda wajib menjalani uji kompetensi terlebih dahulu, meski telah melalui proses verifikasi persyaratan,”tambah Yudi.
“Dengan mempertimbangkan status keanggotaan ini, perusahaan pers dalam menyeleksi untuk jabatan tertentu di keredaksian, seperti redaktur dan sebagainya,” jelas Heri.
“Semakin tinggi status keanggotaan, yang berarti semakin banyak pengalaman,jam terbang profesi yang semakin tinggi, kian terbuka peluang menduduki level manajer dan di atasnya,” jelas mas Bro.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Tak Elok, Sudah Bersama, Masih Curiga
“Tak ubahnya golongan kepangkatan ASN, sebagai bahan pertimbangan syarat menduduki jabatan tertentu, selain tentunya prestasi yang telah ditorehkan untuk lembaganya, institusinya,” urai Heri.
