Jampidsus Febrie Mundur, Kejagung Pastikan Kinerja Pidsus Tetap Berjalan

Sabtu 11 Jul 2026, 10:03 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Anang Supriatna saat memberikan keterangan pers, Sabtu, 11 Juli 2026. (Sumber: Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Anang Supriatna saat memberikan keterangan pers, Sabtu, 11 Juli 2026. (Sumber: Kejagung)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu, 11 Juli 2026.

Pengunduran diri tersebut disampaikan di tengah adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kredibilitas institusi dan memastikan proses penegakan hukum tetap berlangsung secara profesional tanpa menimbulkan persepsi konflik kepentingan.

“Pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu, 11 Juli 2026.

Baca Juga: Jampidsus Bantah Ada  Hubungan dengan Kafe dan Money Changer yang Digeledah Polisi

Anang menegaskan pengunduran diri Febrie tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas di bidang tindak pidana khusus.

Seluruh fungsi kelembagaan, termasuk penanganan perkara yang sedang berjalan, dipastikan tetap berlangsung sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Anang.

Selain itu, Anang meminta masyarakat memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya secara profesional.

Baca Juga: Rumahnya Digeledah Polisi, Jampidsus Tegaskan Penanganan Kasus MBG Tetap Berjalan

Ia juga mengimbau semua pihak agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan selama proses hukum masih berlangsung.

“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” tutur Anang.

Padahal beberapa jam sebelumnya, Febrie secara tidak langsung membantah dirinya bakal mundur dari jabatannya. Bahkan ia mengaku hingga masih menjalankan tugas dan menerima arahan pimpinan untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara prioritas.

"Hingga saat ini, saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan," tegas Febrie.

Baca Juga: Diisukan Mengundurkan Diri, Jampidsus: Saya Masih Terima Perintah Selesaikan Perkara

Lanjut Febrie, arahan pimpinan saat ini adalah memprioritaskan penyelesaian perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat agar segera dilimpahkan ke pengadilan.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan cepat tanpa mengabaikan ketelitian dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Perintah itu tadi sudah kita jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat untuk segera bisa kita berkas dan kita sidangkan," kata Febrie.


Berita Terkait


News Update