POSKOTA.CO.ID - Penyidikan gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terus berkembang.
Polisi memperluas penggeledahan ke 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor, serta menyita 74 kilogram emas dan uang tunai yang ditaksir bernilai ratusan miliar rupiah dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
"Benar. Dari hasil penggeledahan di suatu rumah di Sentul. Emas yang diamankan sekitar 74 kilogram, sedangkan uang tunai masih dalam proses pendataan. Perkiraannya mencapai ratusan miliar," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, kepada awak media, Kamis, 9 Juli 2026.
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan secara serentak di 12 lokasi yang terdiri atas kantor perusahaan, rumah pribadi, hingga tempat usaha.
Lokasi yang digeledah antara lain kantor PT CBS di Cengkareng Timur dan Penjaringan, kantor PT KNI di Jakarta Pusat, Cafe de'CLAN Signature serta Koin Money Changer di Cipete, sejumlah rumah di kawasan Mega Kuningan, Gandaria Selatan, Apartemen Pacific Place, Serpong Utara, hingga rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.
"Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi. Nanti seluruh hasil penggeledahan akan kami rangkum dan disampaikan setelah proses pendalaman selesai," kata Budi.
Sebelumnya, kata Budi, penyidik juga telah lebih dahulu mengungkap hasil penggeledahan di Cafe de'CLAN Signature dan Koin Money Changer. Dari kafe tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259.159.000 yang jika dikonversikan nilainya mendekati Rp60 miliar.
Sementara dari Koin Money Changer, penyidik mengamankan 16 paket mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
Baca Juga: Rincian Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Jampidsus yang Rumahnya Dijaga Ketat Puluhan TNI
"Kami juga menyita dokumen, barang bukti elektronik, telepon seluler, serta memeriksa tiga pegawai Cafe de'CLAN sebagai saksi," ucap Budi.
Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto mengatakan seluruh rangkaian penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan bersama antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam mengusut tiga perkara dugaan korupsi yang disertai tindak pidana pencucian uang.
"Saat ini Kortastipidkor Polri melaksanakan joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum," kata Totok.
Lanjut Totok, sampai dengan saat ini pihaknya masih melakukan inventarisasi seluruh barang bukti yang disita dari berbagai lokasi penggeledahan. Ia memastikan perkembangan hasil penyidikan, termasuk rincian temuan di setiap lokasi, akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan pendalaman selesai.
