Pengembangan Kasus Korupsi dan TPPU: Kortastipidkor Geledah 12 Lokasi, Sita 74 Kg Emas di Sentul

Kamis 09 Jul 2026, 13:17 WIB
Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro melakukan penggeledahan di 12 titik di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor dalam pengembangan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beberapa kasus. (Sumber: Polda Metro Jaya)
Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro melakukan penggeledahan di 12 titik di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor dalam pengembangan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beberapa kasus. (Sumber: Polda Metro Jaya)

POSKOTA.CO.ID - Penyidikan gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terus berkembang.

Polisi memperluas penggeledahan ke 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor, serta menyita 74 kilogram emas dan uang tunai yang ditaksir bernilai ratusan miliar rupiah dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

"Benar. Dari hasil penggeledahan di suatu rumah di Sentul. Emas yang diamankan sekitar 74 kilogram, sedangkan uang tunai masih dalam proses pendataan. Perkiraannya mencapai ratusan miliar," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, kepada awak media, Kamis, 9 Juli 2026.

Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan secara serentak di 12 lokasi yang terdiri atas kantor perusahaan, rumah pribadi, hingga tempat usaha.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Siapa? Ini Rekam Jejak Jampidsus yang Disorot usai Penggeledahan De'Clan Signature Cipete

Lokasi yang digeledah antara lain kantor PT CBS di Cengkareng Timur dan Penjaringan, kantor PT KNI di Jakarta Pusat, Cafe de'CLAN Signature serta Koin Money Changer di Cipete, sejumlah rumah di kawasan Mega Kuningan, Gandaria Selatan, Apartemen Pacific Place, Serpong Utara, hingga rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.

 "Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi. Nanti seluruh hasil penggeledahan akan kami rangkum dan disampaikan setelah proses pendalaman selesai," kata Budi.

Sebelumnya, kata Budi, penyidik juga telah lebih dahulu mengungkap hasil penggeledahan di Cafe de'CLAN Signature dan Koin Money Changer. Dari kafe tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259.159.000 yang jika dikonversikan nilainya mendekati Rp60 miliar.

Sementara dari Koin Money Changer, penyidik mengamankan 16 paket mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.

Baca Juga: Rincian Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Jampidsus yang Rumahnya Dijaga Ketat Puluhan TNI

"Kami juga menyita dokumen, barang bukti elektronik, telepon seluler, serta memeriksa tiga pegawai Cafe de'CLAN sebagai saksi," ucap Budi.


Berita Terkait


News Update