POSKOTA.CO.ID - Penetapan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Salah satu yang paling banyak dibicarakan adalah apakah program MBG akan dihentikan secara permanen setelah kasus tersebut mencuat.
Pertanyaan itu muncul setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tahun anggaran 2025–2026. Ketiganya juga telah ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Rabu, 3 Juni 2026.
Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi pemerintah yang menyebut program Makan Bergizi Gratis akan dihentikan secara nasional atau bahkan dibubarkan. Sebaliknya, langkah yang diambil pemerintah justru mengarah pada pembenahan tata kelola dan penguatan pengawasan program.
Baca Juga: Bejat! Lansia Rudapaksa Anak 14 Tahun di Toilet Masjid Serang
Pemerintah Ganti Pimpinan BGN, Program MBG Tetap Berjalan
Di tengah proses hukum yang berlangsung, Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian kepemimpinan di tubuh BGN pada 2 Juni 2026.
Melalui keputusan tersebut, Nanik S. Deyang ditunjuk sebagai Kepala BGN yang baru. Ia didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pergantian dilakukan setelah pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi selama sekitar satu setengah tahun terhadap pelaksanaan program.
Pemerintah berharap kepemimpinan baru dapat segera melakukan konsolidasi internal, memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah agar program berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kasus hukum yang menjerat mantan pejabat BGN merupakan persoalan yang berbeda dengan keberlanjutan program MBG itu sendiri. Pemerintah memilih memperbaiki sistem dan struktur organisasi dibanding menghentikan program yang menjadi salah satu agenda prioritas nasional tersebut.
Dugaan Modus Korupsi Berkaitan dengan Yayasan Mitra MBG
Kejaksaan Agung mengungkap bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut penyidik, sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN dan tidak memenuhi syarat sebagai mitra resmi. Selain itu, proses verifikasi pada Portal Mitra BGN diduga telah diatur sedemikian rupa sehingga yayasan tertentu tetap dapat lolos seleksi.
