UIN Jakarta Pastikan Integrasi Triguna Tak Ubah Status Guru, Fokus Perkuat Tata Kelola Sekolah

Senin 06 Jul 2026, 15:58 WIB
Kegiatan pengukuhan dan pembekalan guru serta karyawan SMA dan SMK Triguna Utama, Senin 6 Juli 2026. (Sumber: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
Kegiatan pengukuhan dan pembekalan guru serta karyawan SMA dan SMK Triguna Utama, Senin 6 Juli 2026. (Sumber: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

Karena itu, keterlambatan pencairan dana maupun pembayaran bukan disebabkan oleh pengelolaan dana oleh UIN.

Kuasa Hukum UIN Jakarta, Rusdy Ridho, menyampaikan bahwa pengukuhan guru dan tenaga kependidikan menandai selesainya proses integrasi sumber daya manusia sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543. Di mana dalam Keputusan Menteri Agama tersebut mengintegrasikan empat hal, yakni kelembagaan, SDM, aset, dan keuangan. 

"Maka kami mengimbau tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba masuk ke aset negara ini (BMN), memprovokasi atau menghasut para guru dan tendik serta mengganggu proses KBM," tegas Rusdy.

Baca Juga: Video Lengkap Visitasi UIN Jakarta Beredar, Kuasa Hukum Klaim Bantah Tuduhan Penyerbuan dan Kekerasan

Rusdy menambahkan, tim hukum UIN Jakarta akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang bertindak di luar kewenangannya atau mengganggu proses integrasi yang sedang berlangsung.

Menurutnya, tindakan tegas tersebut dilakukan untuk memastikan proses integrasi berjalan sesuai ketentuan.

"Maka kami berharap suasana di Triguna menjadi kondusif pasca integrasi karena guru dan tendik dalam minggu ini sedang fokus pada SPMB," ucap Rusdy.


Berita Terkait


News Update