Karena itu, keterlambatan pencairan dana maupun pembayaran bukan disebabkan oleh pengelolaan dana oleh UIN.
Kuasa Hukum UIN Jakarta, Rusdy Ridho, menyampaikan bahwa pengukuhan guru dan tenaga kependidikan menandai selesainya proses integrasi sumber daya manusia sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543. Di mana dalam Keputusan Menteri Agama tersebut mengintegrasikan empat hal, yakni kelembagaan, SDM, aset, dan keuangan.
"Maka kami mengimbau tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba masuk ke aset negara ini (BMN), memprovokasi atau menghasut para guru dan tendik serta mengganggu proses KBM," tegas Rusdy.
Rusdy menambahkan, tim hukum UIN Jakarta akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang bertindak di luar kewenangannya atau mengganggu proses integrasi yang sedang berlangsung.
Menurutnya, tindakan tegas tersebut dilakukan untuk memastikan proses integrasi berjalan sesuai ketentuan.
"Maka kami berharap suasana di Triguna menjadi kondusif pasca integrasi karena guru dan tendik dalam minggu ini sedang fokus pada SPMB," ucap Rusdy.
