TANGERANG SELATAN, POSKOTA.CO.ID - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta memastikan proses integrasi SMA dan SMK Triguna Utama ke dalam sistem Badan Layanan Umum (BLU) tidak berdampak pada status maupun profesi guru dan tenaga kependidikan. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola sekolah agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan pengukuhan dan pembekalan guru serta tenaga kependidikan SMA dan SMK Triguna Utama sebagai bagian dari proses integrasi kelembagaan di bawah pengelolaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Senin, 6 Juli 2026. Perubahan yang dilakukan hanya menyasar sistem pengelolaan organisasi, bukan profesi maupun hak para guru sebagai pendidik.
"Kami ingin memastikan tata kelola berjalan lebih baik, akuntabel, dan sesuai ketentuan, sementara hak serta peran guru sebagai pendidik tetap dihormati," ujar Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar dalam keterangannya, Senin, 6 Juli 2026.
Asep menjelaskan, SMA dan SMK Triguna Utama telah lama berdiri, namun selama ini belum berada dalam sistem pengelolaan langsung UIN.
Baca Juga: Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Resmi Integrasikan SMA/SMK Triguna
Melalui integrasi tersebut, mekanisme pengawasan dan manajemen sekolah akan mengikuti standar yang berlaku di lingkungan kampus. Ia juga menegaskan seluruh guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas seperti biasa.
"Tidak ada perlakuan berbeda berdasarkan asal daerah, organisasi, maupun latar belakang tertentu karena penilaian akan didasarkan pada profesionalisme, kompetensi, integritas, dan kinerja," kata Asep.
Dalam skema baru tersebut, kata Asep, fungsi pengawasan yang sebelumnya berada di bawah yayasan kini dialihkan kepada UIN.
Sementara yayasan tetap berstatus sebagai badan hukum yang menaungi sekolah, tetapi tidak lagi menjalankan operasional harian, termasuk dalam proses pengangkatan kepala sekolah maupun direktur.
Baca Juga: Kejati Banten Dalami Dugaan Korupsi Tiga Yayasan, Warek II UIN Jakarta Serahkan Dokumen Penting
Bahkan, dana operasional Triguna tetap dikelola oleh pihak sekolah sesuai ketentuan, sedangkan UIN hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap perencanaan anggaran, penggunaan dana, dan administrasi keuangan.
