SENEN, POSKOTA.CO.ID - Istri terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim, Franka Franklin, menyatakan kehadirannya dalam pelaporan ke Komisi Yudisial (KY) bukan semata sebagai pendamping suami.
Ia menegaskan hadir sebagai warga negara yang berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum.
"Saya hari ini hadir bukan hanya sebagai istri dari Mas Nadiem yang sedang mengalami satu perkara, tapi juga sebagai warga negara. Kami telah mengikuti dan menjalani proses hukum sebagaimana mestinya, dan tentunya di bagian akhir kami mengharapkan keadilan dapat ditegakkan," ujar Franka kepada awak media, Senin, 6 Juli 2026.
Franka menegaskan masih menaruh kepercayaan kepada lembaga peradilan untuk memberikan keadilan. Menurutnya, kehadiran dirinya bersama tim penasihat hukum merupakan bagian dari ikhtiar mencari keadilan melalui jalur yang telah diatur oleh negara.
Baca Juga: Andi Saputra Lulusan Mana? Kenali Sosok Hakim yang Dissenting Opinion dalam Kasus Nadiem Makarim
Ia menegaskan, selama hampir satu tahun, mereka berupaya mengikuti setiap tahapan persidangan dengan menghormati mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami mempercayakan kembali bahwa keadilan tersebut dapat kami dapatkan dalam institusi-institusi yang memang diberi amanah untuk menegakkan keadilan. Karena itulah kami hadir di sini untuk terus mencari keadilan tersebut," beber Franka.
Dalam kesempatan itu, Franka juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan doa, dukungan, dan perhatian kepada Nadiem selama proses persidangan berlangsung.
Ia mengaku dukungan tersebut menjadi penguat bagi keluarga dalam menghadapi proses hukum.
Baca Juga: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
"Saya ingin berterima kasih kepada seluruh dukungan, doa, perhatian, dan hati yang telah diberikan kepada suami saya selama perkara ini berjalan," ucap Franka.
