POSKOTA.CO.ID - Rancangan aturan penyeragaman kemasan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik dinilai berpotensi menambah beban regulasi bagi industri hasil tembakau (IHT).
Pelaku industri menilai kebijakan tersebut dapat memperbesar tekanan terhadap sektor padat karya yang saat ini telah menghadapi ratusan regulasi dari tingkat pusat hingga daerah.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, mengatakan ekosistem pertembakauan saat ini telah dihadapkan pada sekitar 500 regulasi yang dinilai saling tumpang tindih.
Menurutnya, rencana penyeragaman kemasan berpotensi mengancam keberlangsungan produksi sekaligus nasib sekitar enam juta pekerja yang bergantung pada industri hasil tembakau.
Baca Juga: Kemenkes Atur Standarisasi Kemasan Rokok, Pelaku Industri Tembakau Ingatkan Dampak Sosial Ekonomi
"Industri hasil tembakau saat ini sangat tertekan dengan berbagai aturan yang melemahkan daya saing sektor padat karya ini. Padahal, kinerja industri telah mengalami kontraksi sejak 2020," ujar Henry dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Pengaturan Standarisasi Kemasan dalam Perspektif UU Merek dan Desain Industri yang diselenggarakan Universitas Brawijaya.
Henry mengungkapkan, produktivitas industri hasil tembakau mengalami penurunan sekitar 3 persen secara tahunan pada 2025. Produksi rokok turun dari 317,4 miliar batang pada 2024 menjadi 307,8 miliar batang sepanjang 2025.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan industri legal tengah menghadapi tekanan yang semakin besar. Karena itu, pelaku usaha berharap pemerintah memberikan kepastian regulasi agar industri hasil tembakau legal tetap dapat beroperasi secara berkelanjutan.
Henry menilai berbagai kebijakan pengendalian terhadap industri hasil tembakau selama ini belum sepenuhnya efektif. Sebaliknya, regulasi yang terus bertambah justru dikhawatirkan hanya menjadi beban administratif tanpa mempertimbangkan kondisi industri di lapangan.
Baca Juga: Soroti Rencana Penyeragaman Kemasan, KNPTI dan Akademisi Khawatir Produk Tembakau Ilegal Makin Marak
Ia mengatakan tekanan regulasi semakin meningkat setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 beserta sejumlah aturan turunannya, termasuk rencana penyeragaman kemasan rokok.
Dalam rancangan tersebut, kemasan produk disebut akan menggunakan standar yang seragam, mulai dari jenis huruf, bentuk kemasan hingga penggunaan warna Pantone 448C. Menurut Henry, kebijakan tersebut berpotensi menghilangkan identitas produk-produk legal yang selama ini menjadi pembeda di pasar.
"Regulasi yang semakin ketat berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal. Pada akhirnya kondisi ini justru merugikan negara dan menciptakan distorsi di pasar," katanya.
Penyeragaman Kemasan Harus Selaras dengan Aturan Merek dan Desain Industri
Dalam forum yang sama, Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa pembahasan mengenai penyeragaman kemasan tidak dapat dilepaskan dari perspektif Undang-Undang Merek dan Desain Industri.
Menurutnya, kebijakan tersebut harus disusun secara lintas sektor agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
"Isu kuncinya adalah bagaimana dinamika regulasi kesehatan dapat berjalan selaras dengan kepastian hukum. Ada risiko overlapping kewenangan apabila pengaturannya tidak dilakukan secara hati-hati," ujarnya.
Edward menjelaskan bahwa arah kebijakan penyeragaman kemasan tidak hanya berkaitan dengan sektor kesehatan, tetapi juga menyangkut aspek perdagangan, perindustrian, serta perlindungan hak kekayaan intelektual.
Edward menilai setiap regulasi mengenai pengamanan zat adiktif harus tetap mengedepankan dua prinsip utama, yakni perlindungan kesehatan masyarakat dan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Ia mengingatkan agar pemerintah menghindari kebijakan yang berpotensi menimbulkan over regulation atau regulasi yang berlebihan tanpa didukung kajian dampak yang memadai.
Menurutnya, penyeragaman kemasan berpotensi memengaruhi fungsi merek sebagai identitas dan pembeda suatu produk.
Ia menambahkan bahwa titik krusial kebijakan tersebut adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan publik dengan perlindungan hak kekayaan intelektual.
"Jangan sampai rancangan aturan penyeragaman kemasan bertentangan dengan perlindungan hak kekayaan intelektual. Merek memiliki fungsi sebagai identitas dan pembeda. Jika seluruh kemasan diseragamkan, daya pembeda tersebut dapat berkurang sehingga perlindungan terhadap merek ikut melemah," jelasnya.
Edward juga mengingatkan agar penyusunan RPMK tetap berada dalam koridor kewenangan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Menurutnya, Peraturan Menteri Kesehatan bersifat teknis dan delegatif sehingga tidak boleh membentuk norma baru di luar mandat yang diberikan oleh peraturan yang lebih tinggi.
"Permenkes bersifat teknis dan delegatif. Jangan sampai mengatur di luar kewenangannya atau menimbulkan tumpang tindih pengaturan. Yang paling penting adalah memastikan adanya kepastian hukum serta kebijakan yang proporsional," pungkasnya.
