Dalam rancangan tersebut, kemasan produk disebut akan menggunakan standar yang seragam, mulai dari jenis huruf, bentuk kemasan hingga penggunaan warna Pantone 448C. Menurut Henry, kebijakan tersebut berpotensi menghilangkan identitas produk-produk legal yang selama ini menjadi pembeda di pasar.
"Regulasi yang semakin ketat berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal. Pada akhirnya kondisi ini justru merugikan negara dan menciptakan distorsi di pasar," katanya.
Penyeragaman Kemasan Harus Selaras dengan Aturan Merek dan Desain Industri
Dalam forum yang sama, Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa pembahasan mengenai penyeragaman kemasan tidak dapat dilepaskan dari perspektif Undang-Undang Merek dan Desain Industri.
Menurutnya, kebijakan tersebut harus disusun secara lintas sektor agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
"Isu kuncinya adalah bagaimana dinamika regulasi kesehatan dapat berjalan selaras dengan kepastian hukum. Ada risiko overlapping kewenangan apabila pengaturannya tidak dilakukan secara hati-hati," ujarnya.
Edward menjelaskan bahwa arah kebijakan penyeragaman kemasan tidak hanya berkaitan dengan sektor kesehatan, tetapi juga menyangkut aspek perdagangan, perindustrian, serta perlindungan hak kekayaan intelektual.
Edward menilai setiap regulasi mengenai pengamanan zat adiktif harus tetap mengedepankan dua prinsip utama, yakni perlindungan kesehatan masyarakat dan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Ia mengingatkan agar pemerintah menghindari kebijakan yang berpotensi menimbulkan over regulation atau regulasi yang berlebihan tanpa didukung kajian dampak yang memadai.
Menurutnya, penyeragaman kemasan berpotensi memengaruhi fungsi merek sebagai identitas dan pembeda suatu produk.
Ia menambahkan bahwa titik krusial kebijakan tersebut adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan publik dengan perlindungan hak kekayaan intelektual.
"Jangan sampai rancangan aturan penyeragaman kemasan bertentangan dengan perlindungan hak kekayaan intelektual. Merek memiliki fungsi sebagai identitas dan pembeda. Jika seluruh kemasan diseragamkan, daya pembeda tersebut dapat berkurang sehingga perlindungan terhadap merek ikut melemah," jelasnya.
