Aturan Penyeragaman Kemasan Dinilai Berpotensi Bebani Industri, GAPPRI Soroti Dampak bagi Enam Juta Pekerja

Senin 06 Jul 2026, 14:52 WIB
Ilustrasi rancangan aturan kemasan produk tembakau. (Sumber: Freepik/atlascompany)
Ilustrasi rancangan aturan kemasan produk tembakau. (Sumber: Freepik/atlascompany)

Edward juga mengingatkan agar penyusunan RPMK tetap berada dalam koridor kewenangan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Menurutnya, Peraturan Menteri Kesehatan bersifat teknis dan delegatif sehingga tidak boleh membentuk norma baru di luar mandat yang diberikan oleh peraturan yang lebih tinggi.

"Permenkes bersifat teknis dan delegatif. Jangan sampai mengatur di luar kewenangannya atau menimbulkan tumpang tindih pengaturan. Yang paling penting adalah memastikan adanya kepastian hukum serta kebijakan yang proporsional," pungkasnya.


Berita Terkait


News Update