POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan posisi perbuatan yang dilakukan PT Salim Ivo Mas Pratama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi manipulasi nilai ekspor sawit yang tengah disidik.
Perusahaan tersebut turut didalami keterkaitannya dalam perkara tersebut, tapi diketahui hanya memasarkan produknya untuk kebutuhan dalam negeri.
“Jadi kalau yang PT Salim Ivo Mas Pratama ini menjual hasilnya ke dalam negeri untuk kebutuhan nasional,” ujar Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, mengatakan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.
Menurut Syarief, belum ditemukan fakta maupun alat bukti yang menunjukkan keterlibatan PT Salim Ivo Mas Pratama dalam dugaan manipulasi nilai ekspor sawit yang sedang ditangani Kejagung.
Baca Juga: Kejagung Tunggu BGN Terkait Pemanfaatan Motor Listrik Barbuk Korupsi
Kendati penyidikan perkara korupsi manipulasi ekspor sawit tetap berlanjut terhadap pihak-pihak lain yang diduga terkait.
Lanjut Syarief, dalam perkembangan terbaru, tim penyidik telah memeriksa sejumlah direksi PT Ivo Mas Tunggal. Lalu dari hasil pemeriksaan terhadap jajaran direksi PT Ivo Mas Tunggal tersebut, penyidik menemukan sejumlah fakta dan bukti yang mengarah pada dugaan perbuatan pidana.
Namun, ia belum bersedia mengungkap identitas para direksi yang telah diperiksa.
“Memang benar tim penyidik sudah periksa beberapa direksi dari PT Ivo Mas Tunggal sesuai arahan Pak Menkeu Purbaya dan kami menemukan ada beberapa fakta dan bukti kuat terkait kasus korupsi manipulasi ekspor sawit,” beber Syarief.
Baca Juga: Gandeng KPK, Imigrasi DK Jakarta Perkuat Budaya Antikorupsi dan Pelayanan Publik
Syarief juga menjelaskan bahwa langkah penyidikan yang dilakukan telah sejalan dengan arahan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam upaya mengusut tuntas dugaan korupsi di sektor ekspor sawit.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak guna menelusuri alur transaksi.
"Juga kesesuaian dokumen ekspor, serta mekanisme pelaporan nilai ekspor yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," ucap Syarief.
Selanjutnya, Syarief memastikan proses hukum akan dilakukan secara bertahap berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan berlangsung.
Ia menegaskan penanganan perkara tersebut tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang namanya muncul dalam proses penyidikan.
