Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak guna menelusuri alur transaksi.
"Juga kesesuaian dokumen ekspor, serta mekanisme pelaporan nilai ekspor yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," ucap Syarief.
Selanjutnya, Syarief memastikan proses hukum akan dilakukan secara bertahap berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan berlangsung.
Ia menegaskan penanganan perkara tersebut tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang namanya muncul dalam proses penyidikan.
