Kejagung Jelaskan Posisi PT Salim Ivo Mas Pratama dalam Kasus Manipulasi Ekspor Sawit

Selasa 23 Jun 2026, 19:00 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juni 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juni 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak guna menelusuri alur transaksi.

"Juga kesesuaian dokumen ekspor, serta mekanisme pelaporan nilai ekspor yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," ucap Syarief.

Selanjutnya, Syarief memastikan proses hukum akan dilakukan secara bertahap berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan berlangsung.

Ia menegaskan penanganan perkara tersebut tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang namanya muncul dalam proses penyidikan.


Berita Terkait


News Update