Kemenkes Atur Standarisasi Kemasan Rokok, Pelaku Industri Tembakau Ingatkan Dampak Sosial Ekonomi

Senin 25 Mei 2026, 19:30 WIB
Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto. (Sumber: Poskota/ Pandi Ramedhan)

Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto. (Sumber: Poskota/ Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, Senin, 25 Mei 2026.

Inisiatif Kemenkes mendorong penyeragaman kemasan rokok menuai penolakan serentak dari berbagai elemen di ekosistem pertembakauan.

Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto, menegaskan RPMK tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan melanggar azas kepastian hukum, azas manfaat dan azas keadilan.

"Ego sektoralnya Kemenkes tinggi sekali. Tolonglah, jangan membuat peraturan yang menyesatkan. Amanah PP No. 28/2024 yang harusnya tentang peringatan kesehatan ini melebar sampai ke standarisasi kemasan. Selama ini masukan kami tidak dihargai, ruwet sekali. Janganlah Kemenkes semena-mena," ujar Heri pasca sesi Konsultasi Publik di Jakarta Pusat, Senin.

Baca Juga: Harmonisasi Regulasi Pertembakauan Harus Memuat Prinsip Keseimbangan Konstitusional

Heri menyampaikan kekecewaannya karena Kemenkes menjadikan negara-negara non sentra pertembakauan sebagai kiblat RPMK yang eksesif.

"Indonesia ini produsen tembakau, jangan disamakan dengan Singapura dan Thailand yang dianggap telah menerapkan standarisasi kemasan yang ketat. Kemenkes juga jangan lupakan ada hak atas kekayaan intelektual yang dilanggar dengan di RPMK ini," tegasnya.

Sementara, secara terpisah, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Henry Wardhana, mengingatkan dampak sosial ekonomi yang diderita masyarakat kepada Kementerian Kesehatan sebagai inisiator rancangan aturan standardisasi kemasan.

"Perubahan-perubahan yang dibuat oleh Kemenkes atas pasal-pasal RPMK tentang Peringatan Kesehatan sama sekali tidak mengantisipasi dampak sosial ekonomi. Perubahan yang dibuat justru makin ketat," tuturnya.

Baca Juga: Polemik Aturan Regulasi Tembakau, Kemenko PMK: Harmonisasi PP Nomor 28 dengan UU Kesehatan

"Pemerintah saat ini berupaya agar ekonomi tumbuh, kami minta Kemenkes jangan main-main. Tolong pertimbangkan dampak sosial ekonomi," tambah Henry.

Henry juga memaparkan bahwa ekosistem pertembakauan menjadi sumber penghidupan bagi 6 juta tenaga kerja.

Jika pasal-pasal RPMK yang ada saat ini tetap memaksakan standarisasi kemasan, maka PHK masif tak terhindarkan.

"Sudahilah pembodohan publik ini, buatlah aturan yang bermanfaat bagi masyarakat. Sekali lagi, kami menolak RPMK yang tidak melibatkan pandangan, pendapat dari sektor lain karena memiliki dampak sosial ekonomi yang sangat besar," tuturnya.

Konsultasi publilk yang diselenggarakan oleh Kemenkes hari ini merupakan kali ketiga dilaksanakan. Namun hampir seluruh pemangku kepentingan terdampak kecewa karena isinya masih memuat penyeragaman kemasan (kemasan polos) melalui penyeragaman warna, standarisasi kemasan, hingga aturan terkait iklan dan sosial media.

Pengaturan poin-poin tersebut melebihi amanah Pasal 437 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Berita Terkait


News Update