Henry juga memaparkan bahwa ekosistem pertembakauan menjadi sumber penghidupan bagi 6 juta tenaga kerja.
Jika pasal-pasal RPMK yang ada saat ini tetap memaksakan standarisasi kemasan, maka PHK masif tak terhindarkan.
"Sudahilah pembodohan publik ini, buatlah aturan yang bermanfaat bagi masyarakat. Sekali lagi, kami menolak RPMK yang tidak melibatkan pandangan, pendapat dari sektor lain karena memiliki dampak sosial ekonomi yang sangat besar," tuturnya.
Konsultasi publilk yang diselenggarakan oleh Kemenkes hari ini merupakan kali ketiga dilaksanakan. Namun hampir seluruh pemangku kepentingan terdampak kecewa karena isinya masih memuat penyeragaman kemasan (kemasan polos) melalui penyeragaman warna, standarisasi kemasan, hingga aturan terkait iklan dan sosial media.
Pengaturan poin-poin tersebut melebihi amanah Pasal 437 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
