CARITA, POSKOTA.CO.ID - Salah seorang pemuda berinisial AHE, 19 tahun, ditangkap Polres Pandeglang atas dugaan kepemilikan tembakau sintetis.
Pelajar SMA kelas 3 tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 19.06 WIB.
"Kemudian, 1 unit handphone merek Infinix warna hitam, 6 lembar kertas papir, serta 1 pak plastik klip bening," kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Vhalio Agafe, Kamis, 23 Oktober 2025.
Vhalio menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang dilakukan remaja di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga: 16 Kasus Narkoba di Cimahi Terbongkar, Ada Home Industri Pembuat Tembakau Sintetis
"Menindaklanjuti laporan warga itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi," ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita enam bungkus plastik klip bening masing-masing berisi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 4,56 gram.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap AHF, ditemukan enam paket tembakau sintetis di saku celana bagian depan yang sedang dikenakannya, serta sejumlah barang bukti lainnya," ucap dia.
Tersangka mengaku tembakau sintetis tersebut adalah miliknya sendiri yang didapatkan dari media sosial.
Baca Juga: Walikota Bekasi Bagikan BLT dari Cukai Tembakau Dibagikan ke Warga Jatiasih
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran tembakau sintetis di wilayah Pandeglang. Kami juga terus melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi bahaya narkoba, terutama kepada kalangan pelajar,” tuturnya.