JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Industri tembakau memiliki kontribusi yang sangat signifikan terhadap perekonomian sehingga perlindungan terhadap industri hasil tembakau (IHT) dinilai menjadi bagian penting.
Kontribusi itu misalnya melalui sumbangsih cukai, pemberdayaan petani cukai dan buruh pabrik, serta jaringan distribusi berbasis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta dampak berganda yang masif.
Oleh karena itu, dalam pengaturan regulasinya diperlukan keseimbangan dan titik temu berbagai kepentingan terkait.
Hal ini menjadi sorotan penting yang dikaji oleh Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Sebelas Maret (LPPM UNS).
Baca Juga: Polri Tetapkan Mantan Kapolres Bima Kota Tersangka Kasus Narkoba
UNS dalam kajiannya menunjukkan, ada ketegangan kondisi perlindungan kesehatan dan perlindungan ekonomi dalam rezim aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Perwakilan LPPM UNS, Erlangga Suryananggara dalam diskusinya menyampaikan, seharusnya tidak perlu ada lagi pertentangan terkait masalah kesehatan dan ekonomi.
"Sebaliknya, kita perlu melakukan kajian komprehensif demi mencari titik temu, constitusional balancing antara kesehatan masyarakat dan ekonomi. Dalam membuat kebijakan yang adil, penting ada keseimbangan antara kondisi market atau fakta di lapangan dan social activity," kata Erlangga, Senin, 16 Februari 2026.
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Muhammad Waliyadin menyebut, Kemenkum mengingatkan negara harus hadir untuk melindungi warga negara, termasuk menjamin atas derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dan di sisi lain melindungi keberlangsungan hak atas ekonomi.
Baca Juga: Narkoba Milik Mantan Kapolres Bima Diduga Dikonsumsi untuk Pribadi
"Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 mengoperasionalkan norma-norma di Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023. Peraturan Pemerintah harus selaras dengan UU di atasnya, agar tujuannya dapat tercapai, tidak kontraproduktif," ucap Waliyadin.
