Sementara itu, kuasa hukum PT SKS, Yosua Latewory, menilai proses PKPU menjadi rumit lantaran adanya dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan oleh direksi sebelumnya.
Ia menyebut komisaris perusahaan yang memiliki 40 persen saham justru tidak mengetahui perkembangan perkara sejak awal.
“Selama proses PKPU berjalan, komisaris perusahaan tidak pernah dilibatkan, padahal memiliki porsi saham yang cukup besar,” kata Yosua.
Selain itu, kata Yosua Latewory, pihaknya meminta laporan audit serta kondisi keuangan perusahaan dibuka secara menyeluruh kepada para kreditur. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh pihak dapat mengetahui kondisi sebenarnya di internal perusahaan sekaligus memastikan proses penyelesaian utang berjalan transparan dan tidak menimbulkan polemik baru.
Di sisi lain, salah satu kreditur dari Escape Travel Indonesia, Jayadi Putra, mengaku mulai memahami duduk perkara setelah mendengar penjelasan manajemen baru dalam sidang.
Ia berharap persoalan utang perusahaan dapat segera diselesaikan secara terbuka dan memberikan kepastian pembayaran kepada seluruh pihak yang dirugikan.
“Sejak awal sidang terasa banyak hal yang janggal. Setelah mendengar penjelasan dari manajemen baru, situasinya jadi lebih jelas,” kata Jayadi.
Sebelumnya, Stefani juga melaporkan dua rekan bisnisnya, berinisial XG dan MT, ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, dan pemalsuan.
Laporan ini dipicu oleh temuan aliran dana tidak wajar serta hilangnya transparansi keuangan sejak kedua terlapor mengambil alih manajemen perusahaan.
"Kasus ini bermula pada awal tahun 2025, tepatnya setelah wafatnya Direktur Utama PT SKS pada Februari 2025," ujar kuasa hukum Stefani, Firdaus Simarmata.
Menurut Firdaus, sejak kematian direktur utama tersebut banyak utang perusahaan jatuh tempo, sementara piutang di beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum tertagih. Ia menduga, XG memanfaatkan situasi dengan menawarkan bantuan dan siap pasang badan untuk PT SKS.
Karena, kata Firdaus, bantuan itu diberikam dengan syarat XG harus masuk ke jajaran direksi dan menjadi pemegang saham mayoritas di atas 50 persen.
